Mudik Dilarang, Pemerintah Rancang Skenario Pembatasan Jalan Tol
Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai Jumat 24 April 2020 untuk menekan penyebaran virus corona. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun tengah menyiapkan skenario pembatasan jalan tol terkait kebijakan tersebut.
"Kami akan siap dengan skenario full preparedness terutama di jalan tol dan area istirahat," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Danang Parikesit kepada Katadata, Selasa (21/4).
Menurutnya, pembatasan jalan tol dilakukan dengan tetap memperhatikan kelancaran arus logistik barang kebutuhan sehari-hari, alat dan bahan medis, serta bahan baku produksi yang perlu dijaga.
Selain itu, pemerintah akan menggandeng Korlantas Polri dan jajaran wilayah Polri untuk menentukan teknis pembatasan jalan tol. Pihak kepolisian akan menentukan lokasi pemindaian (screening) di beberapa lokasi, check points, dan buka-tutup gerbang tol.
(Baca: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Luhut: Ada Sanksi yang Disiapkan)
Meski demikian, Danang menjelaskan bahwa mekanisme pembatasan jalan tol masih menunggu arahan terkait. "Instruksi Presiden kan pagi ini. Mungkin setelah itu akan ada keputusan pimpinan," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa Kementerian PUPR sudah menyiapkan berbagai skenario, mulai dari skenario kondisi normal hingga pelarangan penuh perjalanan antar wilayah untuk arus penumpang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR berwenang untuk mempersiapkan skenario pembatasan, periode pembatasan, lokasi Gerbang Tol (GT), dan jenis golongan kendaraan yang dibatasi. Namun, keputusan pelarangan atau pembatasan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, distribusi logistik dari dan ke wilayah Jabodetabek masih tetap diperbolehkan selama larangan mudik berlaku.
(Baca: Dampak Larangan Mudik terhadap Melambatnya Perputaran Uang di Daerah)
Selain itu, arus lalu lintas penumpang di dalam Jabodetabek juga masih akan berjalan. Hal yang sama juga berlaku untuk moda transportasi kereta rel listrik (KRL). "Karena cleaning service, (petugas) rumah sakit, dan sebagainya. Banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," kata Luhut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi transportasi terkait larangan mudik. “Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
Dia menjelaskan, skenario yang disiapkan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Menurut Budi sanksi tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” kata dia.
(Baca: Jokowi Larang Mudik, Pegipegi dan Tiket.com Mitigasi Pendapatan Anjlok)
Adapun menurut survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 2.437 responden yang tersebar di 34 provinsi pada 29-30 Maret 2020 menunjukkan, sebanyak 12% responden tetap berencana untuk mudik meski di tengah pandemi virus corona (Covid-19).