Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana

Dimas Jarot Bayu
24 April 2020, 14:54
RUU cipta kerja, omnibus law, dpr, baleg dpr
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi. Kalangan buruh dan akademisi meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

DPR membuka peluang untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi menyerahkan keputusan kepada pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah masih akan membahas  hal tersebut dengan berbagai kementerian terkait.

"Saat ini tentu saja sedang dibahas dengan kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudian bisa diambil keputusan dalam waktu dekat," kata Donny saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (24/4).

Donny memastikan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan yang tepat terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Apalagi, Presiden Joko Widodo  telah bertemu pemimpin dari tiga serikat buruh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/4).

Ketiganya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Elly Rosita Silaban. Mereka tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia.

(Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Omnibus Law Ciptaker)

Menurut Donny, Jokowi menerima berbagai masukan dari ketiga pimpinan serikat buruh tersebut. "Pertemuan sangat baik dan produktif, kita lihat saja keputusan Presiden nanti," kata Donny.

Permintaan agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda mencuat dari kalangan buruh dan akademisi. Tak hanya itu, Badan Legislas DPR pun membuka peluang penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hanya saja, Baleg DPR menyebut penundaan pembahasan rancangan aturan tersebut tak bisa diputuskan sepihak. Penundaan juga harus disepakti oleh pihak pemerintah.

"Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).

(Baca: Sri Mulyani Akan Guyur Insentif Pajak Corona untuk 11 Sektor Industri)

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta penundaan pembahasan untuk pasal-pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Puan beralasan, seluruh pihak saat ini sedang fokus dalam menangani pandemi virus corona Covid-19.

DPR pun ingin menerima aspirasi dari masyarakat, khususnya serikat pekerja terkait keberadaan pasal-pasal tersebut. "Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...