Kemenperin Masih Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan di Jawa Selama PSBB

Image title
28 April 2020, 15:04
PSBB, izin operasi selama PSBB, IOMKI, kemenperin
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan 14.533 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan yang berada di Pulau Jawa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perusahaan yang mendapatkan IOMKI tersebut memperkerjakan 4.330.215 orang yang tersebar di lima  provinsi yang menerapkan PSBB di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  

"Provinsi yang paling banyak mendapatkan izin yakni Jawa Barat sebanyak 5.185 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR secara virtual di Jakarta, Selasa (28/4).  

(Baca: Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB)

Sigit menjelaskan, setelah Jawa Barat izin terbanyak selanjutnya yakni Banten sebanyak 2.816 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 2.606 perusahaan. Sisanya yakni sebanyak 3.926 perusahaan berada di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Izin tersebut untuk beragam jenis sektor industri seperti agro, kimia farmasi dan tekstil, logam, mesin, dan alat transportasi dan alat elektronika, industri kecil menengah dan aneka, kawasan industri dan jasa industri.

Sigit mengatakan kementeriannya melakukan evaluasi selama pemberian IOMKI. "Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi, kota dan kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," kata Sigit.

(Baca: Apindo: Kemenperin Tak Adil Beri Izin Operasi Perusahaan saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...