Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB

Image title
15 April 2020, 19:01
psbb jakarta, anies baswedan, sanksi psbb
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah penumpang KRL menunggu kedatangan kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020, warga pengguna moda transportasi KRL masih terpantau ramai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menertibkan perusahaan dan kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, hingga hari ke-6 PSBB berjalan, masih banyak orang yang melakukan aktivitas secara normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa sanksi tegas pelanggar PSBB akan diberikan secara bertahap dengan mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan-larangan saat PSBB.

"Ada dua penertiban dilakukan yaitu bagi perusahaan dan kendaraan bermotor. Ada checkpoint di 33 tempat di pagi hari saat masuk Jakarta maupun di kawasan yang memliki volume kendaraan tetap tinggi, penertiban dilakukan artinya ada sanksi dan ada proses pemeriksaaan di semua tempat," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4).

(Baca: KCI Timbang Usulan 5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan saat PSBB)

Menurut Anies, masih membeludaknya antrean pada moda transportasi massal ditengarai lantaran masih banyaknya perusahaan di luar sektor-sektor yang diperbolehkan yang beroperasi normal. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan sanksi hukum lainnya juga telah dipersiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

"Kereta tetap penuh, kendaraan penuh karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi maka kendaraan akan penuh," kata dia.

Sebelumnya, pada hari ke-4 PSBB di Ibu Kota, pihak Kepolisian mencatat kendaraan roda empat yang memasuki Jakarta masih tinggi. Meski demikian, sanksi hukum belum diterapkan aparat keamanan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...