Kabar Gembira, BNI Beri Keringanan untuk Pemegang Kartu Kredit
Kabar gembira bagi Anda nasabah BNI, terutama pemegang kartu kredit. BNI memberikan keringanan terkait penagihan kartu kredit. Ini menyusul kebijakan baru Bank Indonesia yag mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.
Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain adalah menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan, dari semula sebesar 10%.
Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo.