Garuda Berutang Lagi ke Bank untuk Dana Operasional dan Modal Kerja

Image title
6 Mei 2020, 06:10
Ilustrasi, pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk. Demi mendanai operasional di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia mendapat tiga fasilitas pinjaman dari BRI.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, pesawat milik PT Garuda Indonesia Tbk. Demi mendanai operasional di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia mendapat tiga fasilitas pinjaman dari BRI.

PT Garuda Indonesia Tbk masih tertekan untuk menyelesaikan utang jatuh tempo tahun ini sekitar Rp 7,5 triliun. Meski begitu, perusahaan BUMN ini kembali menambah utang jangka pendek. Utang baru itu untuk mendanai operasional yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Garuda mendapatkan tiga fasilitas pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pertama,  fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) senilai US$ 50 juta dengan masa periode 30 April-31 Desember 2020.

"Fasilitas ini memiliki status jaminan clean basis, dan dikenakan bunga LIBOR 1M+2,85% per tahun," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Garuda Indonesia Fuad Rizal, dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/5).

Kedua, Garuda Indonesia mendapatkan penangguhan jaminan impor (PJI) atau ketentuan kredit modal kerja impor (KMKI), yang bisa juga digunakan sebagai fasilitas pinjaman jangka pendek kedua (FPJP-2). Plafon untuk fasilitas pinjaman ini sebesar Rp 2 triliun.

Fasilitas PJI atau KMKI ini bertenor 30 April-31 Desember 2020 dan memiliki jaminan clean basis. Selain itu fasilitas ini bersifat interchangeable, sehingga penggunaannya tidak boleh melebihi plafon yang telah ditentukan.

Tak hanya Garuda Indonesia saja yang bisa memanfaatkan fasilitas PJI, melainkan juga diperuntukkan bagi PT Citilink Indonesia. Namun, batas yang bisa dimanfaatkan oleh Citilink adalah sebesar Rp 1 triliun.

(Baca: Utang Rp 7,5 T Jatuh Tempo Mei-Juni, Garuda Nego Tunda Bayar ke Bank)

Terkait suku bunganya, BRI menyematkan bunga sebesar 8,25% untuk PJI, 10,75% untuk KMKI, dan FPJP-2 sebesar 9% per tahun. Khusus bagi Citilink, bunga yang disematkan bila memanfaatkan fasilitas PJI adalah 8,5% per tahun.

Terakhir, Garuda Indonesia juga mendapatkan fasilitas bank garansi (BG) atau stand by letter of credit (SBLC) senilai US$ 200 juta. Fasilitas BG/SBLC ini dapat ditarik dalam mata uang rupiah, ekuivalen dengan nilai US$ 200 juta.

Untuk nilai provisi pada fasilitas BG/SLBC ini ditetapkan sebesar 1% dari nilai SBLC yang diterbitkan  dan 0,25% dari nilai BG yang diterbitkan, atau minimal sebesar Rp 500.000.

Fuad menjelaskan, alasan Garuda Indonesia mengajukan fasilitas pinjaman ini semata untuk kebutuhan modal kerja perseroan dan Citilink. Nantinya, fasilitas pinjaman dari BRI akan digunakan untuk menjaga kelancaran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

"Transaksi ini ditujukan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama perseroan," ujarnya.

(Baca: Bos Garuda Ungkap Biaya Mahal Sewa Pesawat & 18 Bombardier di Gudang)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...