Kabar Gembira, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit & Pembayaran Minimal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8 Mei 2020, 09:59
BRI
Katadata

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung  1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

 

Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas  pembayaran minimal atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulan, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.

 

Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...