Kabar Gembira, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit & Pembayaran Minimal
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas pembayaran minimal atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulan, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.