Ditagih Anies, Sri Mulyani Cairkan Piutang DBH Jakarta Rp 2,6 Triliun
Kementerian Keuangan telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut merupakan 50% dari total piutang dari selisih pembayaran DBH Jakarta tahun lalu sebanyak Rp 5,16 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci, total kurang bayar DBH DKI Jakarta tersebut terdiri dari sisa kurang bayar 2018 Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa Rp 5,16 triliun.
"Sehingga yang sudah kami bayarkan Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).
Adapun sisa kurang bayar DBH DKI Jakarta akan disalurkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyelesaikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019.
(Baca: Disurati Anies, Sri Mulyani Bayar 50% Piutang Dana Bagi Hasil Jakarta)
Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyalurkan kurang bayar DBH sebesar Rp 3,85 triliun untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota. Padahal, selisih DBH pemerintah daerah seharusnya rutin dibayarkan pada kuartal ketiga tahun berikutnya.
Namun, karena kondisi saat ini berbeda dari biasanya, pemerintah pusat memutuskan memajukan pembayaran kurang bayar DBH tersebut. "Kita sudah bayar separuh untuk membantu daerah yang pendapatan asli daerahnya turun," kata dia.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kurang bayar DBH tahun 2019 yang belum diaudit yakni sebesar Rp 14,71 triliun untuk seluruh daerah di Indonesia. Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.07/2020.
(Baca: Sri Mulyani Sentil Anies: APBD Belum Dialihkan untuk Tangani Corona)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyurati Sri Mulyani menagih pencairan dana bagi hasil ibu kota. Menjawab Anies, Sri Mulyani menyatakan bakal membayarkan 50% piutang DBH Jakarta tahun 2019 pada bulan ini.
"DBH akan kami bayarkan April ini sebesar 50% terlebih dahulu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (17/4).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, pihaknya telah membayarkan DBH pemerintah daerah untuk kuartal I 2020 berdasarkan prognosa. "Untuk DBH kuartal II 2020 prognosa, akan dibayarkan sesuai jadwal yakni bulan Juni," kata Prima dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan percepatan penyaluran DBH di tengah pandemi, Prima menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.