Bus AKAP yang Angkut Penumpang saat PSBB Akan Ditempeli Stiker Khusus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memasang stiker khusus dengan QR Code pada setiap bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan penyelenggaraan transportasi darat.
Kententuan ini sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Dirjen Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pengendalian transportasi yang dilakukan juga sejalan dengan SE Gugus Tugas yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)
"Terkait penyediaan transportasi pada moda darat, Kemenhub menyiapkan angkutan bus AKAP yang akan diberi stiker bertanda khusus yang dilengkapi QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui siaran pers yang diterima katadata.co.id, Senin (11/5).
Selain memberikan stiker pada armada bus, SE Dirjen tersebut juga mengatur moda transportasi lainnya seperti perhubungan laut, udara dan perkeretaapian. Adapun SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020, sedanglam SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020.
Aturan tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. “Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata dia.
Adita menjelaskan ada beberapa tugas yang dilakukan oleh Kemenhub dan perushaan operator transportasi.
(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)
Kemenhub berkewajiban mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan bersama dengan aparat Kepolisian, TNI dan Gugus Tugas Covid-19.
Selain itu, memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas dan melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Sedangkan perusahaan operator transportasi harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas dan memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi.
Operator wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. pihak operator juga memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelummya mengatakan moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5). Namun, transportasi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan khusus, seperti perjalanan dinas pejabat negara.
"Rencana operasi mulai Mei 2020. Pesawat segala macam bisa beroperasi dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik. Berutunglah anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami sepanjang tugas negara," kata Budi dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5).
Menurutnya, moda transportasi juga dapat beroperasi untuk angkutan logistik agar perekonomian nasional tetap berjalan. Selain itu, pengecualian berlaku pada pergerakan orang dengan kepentingan khusus.