Aprindo Pastikan Harga Bahan Pangan Tidak Naik Jelang Lebaran

Image title
12 Mei 2020, 18:32
harga pangan, lebaran, kenaikan harga pangan
Katadata | Donang Wahyu
Aprindo memastikan tidak ada kenaikan harga pangan jelang Lebaran. Kenaikan harga kemungkinan terjadi di luar pulau Jawa karena distribusi yang terhambat PSBB.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan tidak ada kenaikan harga yang signifikan pada 11 komoditas pangan menjelang Idul Fitri. Pasokan komoditas tersebut juga dipastikan aman sehingga tak memicu lonjakan harga secara mendadak.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan kenaikan harga kemungkinan akan terjadi di wilayah-wilayah luar pulau Jawa lantaran distribusi barang sedikit terhambat akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. Namun, hal ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap kenaikan harga.

"Sampai saat ini tidak ada kenaikan harga artinya kalau ada kenaikan harga ya tidak signifikan. Kenaikan bisa saja terjadi di luar Jakarta atau di Indonesia Timur atau di wilayah luar Jawa yang perlu transportasi pengiriman," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (12/5).

Menurut dia, pengusaha ritel bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjaga stabilitas harga jelang hari raya. Beberapa komoditas pangan yang sebelumnya sempat naik seperti gula pasir konsumsi juga diperkirakan akan segera turun lantaran masuknya pasokan impor dalam waktu dekat.

(Baca: Jaga Stok, Sejumlah Daerah Gelar Gerakan Tanam Penyediaan Pangan)

"Kami akan berusaha menjaga kestabilan harga karena memang menjadi tumpuan pemerintah dan harapan masyarakat adalah peritel modern, karena di pasar tradisional akan sulit menjaga stabilitas harga," kata dia.

Adapun harga gula sempat melambung tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) sejak awal tahun ini. Meski begitu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan tidak akan menyesuaikan HET gula di tingkat konsumen.

"Kalau HET naik, ada inflasi. Kecuali produksi sudah tidak bisa lagi atau melebihi HET," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4). 

Menurutnya, HET yang berlaku saat ini masih terjangkau dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, dia belum berencana mengubah ketentuan tersebut. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kg, sementara HET di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

(Baca: Cegah Harga Cabai Anjlok, Kementan Terapkan Sistem Tunda Jual)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...