Gadjian Tawarkan Talangan THR untuk Perusahaan Terdampak Corona

Cindy Mutia Annur
12 Mei 2020, 10:22
Ilustrasi, uang rupiah. Startup pengelolaan SDM merilis program Koin Gaji THR untuk pelaku usaha yang kesulitan melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Startup pengelolaan SDM merilis program Koin Gaji THR untuk pelaku usaha yang kesulitan melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.

Perusahaan rintisan atau startup pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Gadjian merilis program baru, yakni talangan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk menjalankan program talangan THR ini, Gadjian menggandeng startup financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending KoinWorks. Tujuan program bertajuk Koin Gaji THR 2020 ini adalah, membantu meringankan beban para pelaku usaha terdampak pandemi corona, agar tetap bisa mencicil atau membayarkan THR 2020 kepada karyawannya.

Chief Executive Officer (CEO) Gadjian Afia R Fitriati mengatakan, melalui Koin Gaji THR 2020, pelaku usaha bisa mendapatkan dana talangan THR dengan bunga terjangkau.

Talangan THR yang diajukan oleh perusahaan ini begitu disetujui, akan langsung ditransfer ke rekening karyawan dalam jangka waktu tiga hari. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apapun yang memiliki karyawan minimal lima orang.

"Kami berharap program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” ujar Afia, dalam siaran pers, Senin (11/5).

Kemunculan program Koin Gaji THR 2020 ini dipicu isu pembayaran THR tahun ini, yang tergolong pelik. Pasalnya, banyak perusahaan kinerjanya terpukul akibat pandemi Covid-19. Imbasnya, banyak perusahaan yang kesulitan untuk membayar gaji, dan THR.

(Baca: KoinWorks dan Gadjian Luncurkan Fitur Kredit bagi Karyawan)

Meski THR 2020 merupakan isu pelik, namun pembayarannya tetap harus dilakukan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, SE Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 ini tetap membuka kesempatan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, untuk menunda atau mencicil pembayaran THR tahun 2020 kepada karyawan. Nah, lewat Koin Gaji THR perusahaan setidaknya tetap bisa mencicil pembayaran THR  dan tidak menundanya.

Selain merilis program Koin Gaji THR 2020, Gadjian juga meluncurkan aneka informasi seputar bantuan yang dapat meringankan para pemilik usaha dan merilisnya dalam bentuk 'Daftar Bantuan Krisis Covid-19 untuk Pelaku Usaha'.

Daftar ini mencakup lebih dari 100 jenis informasi bantuan, keringanan, dan promo khusus dari dalam maupun luar negeri yang dapat meringankan beban pemilik usaha, baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak swasta.

(Baca: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...