Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Sebut Belum Longgarkan PSBB

Dimas Jarot Bayu
14 Mei 2020, 19:52
kasus covid-19 bertambah, pelonggaran PSBB
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Mural bertuliskan "Fight Against Corona" atau bertarung melawan Corona di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).

Pemerintah menyatakan belum melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini. Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat tetap patuh dan berdisiplin mengikuti aturan PSBB.

"Pemerintah sampai saat ini tidak lakukan relaksasi sedikitpun terkait kegiatan-kegiatan PSBB," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (14/5).

Yurianto menyebut pemerintah hanya lebih teliti memaksimalkan selama PSBB. Sehingga, pemerintah membolehkan masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di sektor-sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

(Baca: Pemerintah Jelaskan Alasan Melonjaknya Kasus Corona RI Sejak Kemarin)

Alasannya, masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun lebih memiliki imunitas yang kuat. Dengan demikian, mereka tidak rentan ketika tertular corona.

"Alangkah baiknya kita menempatkan kelompok-kelompok yang masih muda dengan imunitas yang baik untuk diberi kesempatan menjalankan perputaran ekonomi ini. Semata-mata ini demi melindungi kita," kata Yurianto.

Yurianto mengatakan, masyarakat dengan usia di bawah 45 tahun ini tetap harus menjalankan protokol kesehatan saat kembali bekerja. "Bukan berarti membebaskan mereka dari protokol kesehatan, tapi justru memperketat protokol kesehatan," kata dia.

Dua hari berturut-turut pemerintah mengumumkan lonjakan kasus baru Covid-19. Pada hari ini, jumlah kasus baru virus corona bertambah 568 sehingga total 16.006 orang terinfeksi penyakit pernapasan ini.

Pada Rabu (13/5), pemerintah melaporkan 689 penularan baru, yang merupakan rekor tertinggi sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama pada awal Maret 2020.



Pemerintah memberikan sinyal akan melonggarkan PSBB di sejumlah wilayah yang menerapkannya. Tujuannya agar perekonomian dalam negeri tetap berjalan. "Tetapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan. Itulah yang disebut relaksasi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam rilisnya, Senin (4/5).

(Baca: Melonjak 568 Kasus, 16 Ribu Orang di RI Terinfeksi Virus Corona )

Mahfud menilai pelonggaran PSBB diperlukan agar masyarakat yang tidak kesulitan mencari nafkah karena adanya aturan tersebut. Beberapa daerah menerapkan PSBB begitu ketat, sehingga masyarakat tak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau mencari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa, tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya," kata Mahfud.

Presiden Jokowi meminta agar rencana pelonggaran PSBB dilakukan secara cermat. Aparat pemerintah diminta tak boleh tergesa-gesa memutuskan relaksasi PSBB di sejumlah daerah agar pandemi Covid-19 tidak semakin meluas.

Jokowi meminta pelonggaran PSBB harus didasarkan pada data-data yang ada di lapangan. "Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (12/5).

(Baca: WHO Peringatkan Virus Corona Mungkin Tidak akan Pernah Hilang )

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...