Pandemi Corona, 30 Juta Karyawan Properti Terancam PHK

Image title
15 Mei 2020, 10:18
properti, PHK, pengusaha properti, phk industri properti
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi. Selain restrukturisasi kredit, pengusaha properti juga meminta pembebasan biaya abodemen listrik dan air pada mal dan perkantoran.

Sebanyak 30 juta tenaga kerja industri properti terancam mengalami pemutusan hubungan kerja  lantaran belum jelasnya stimulus pemerintah di sektor ini. Pengusaha properti meminta pemerintah memberikan kepastian, terutama terkait restrukturisasi kredit untuk sektor tersebut.

Ketua Bidang Properti Asosiasi Pengusaha Indonesia  Sanny Iskandar menjelaskan pukulan pandemi virus corona atau Covid-19 sangat berimbas pada sektor properti dan turunannya. Saat ini, biaya operasional  perusahaan-perusahaan tersebut masih terus berjalan, sementara pemasukan sangat minim.

"Tenaga kerja yang terdampak langsung jumlahnya sangat besar sekitar 30,3 juta. Kami harap dukungan pemerintah karena sektor properti ini adalah sektor real yang memberi dampak langsung baik kepada pekerjaan maupun yang terkait dengan peningkatan peningkatan ekonomi," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (14/5).

Selain restrukturisasi kredit, pengusaha properti juga meminta pembebasan biaya abodemen listrik dan air pada mal dan perkantoran. Pasalnya, komponen tersebut merupakan salah satu biaya operasional terbesar.

"Kami rasa sekarang ini saatnya pemerintah harus memberi perhatian ke pengembang," kata dia.

(Baca: Pengusaha Properti Desak Pemerintah soal Restrukturisasi Kredit)

Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Totok Lusida  mengatakan pengusaha properti siap menjalankan permintaan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya. Namun, hal ini harus didukung dengan kepastian restrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. 

"Kami minta restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga supaya bisa buat bayar karyawan. Kami digantung terlalu lama oleh perbankan, perlukan adanya kepastian. Kalau tidak pasti, pengembang di bawah REI akan terganggu, bisa terjadi PHK," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...