Aturan Baru Anies, Syarat dan Cara Urus Izin Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk warga ke wilayahnya untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dan akan menyusul mengatur sanksi bagi pelanggar.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek. Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5).
Anies mengatakan aturan ini berlaku bagi seluruh warga, kecuali beberapa petugas yang memang diberikan izin khusus seperti aparat keamanan, ambulans, pemadam kebakaran dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan medis. Selain itu, warga yang berdomisili di Jabodetabek tidak memerlukan izin masuk-keluar Jakarta.
"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).
(Baca: Anies Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek Agar Covid-19 Terkendali)
Izin tersebut dapat diajukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB).
Dalam situs itu dijelaskan bahwa, selain untuk pekerja beberapa sektor usaha yang diizinkan tetap bekerja selama PSBB, izin tersebut juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Adapun cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan persyaratan. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk warga yang berdomisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.
(Baca: Daftar Beberapa Wilayah yang Baru Mulai dan Sudah Longgarkan PSBB)
Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:
Domisili Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol "Urus Perizinan" dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.
(Baca: Pemprov Jakarta Tutup Sementara Hampir 200 Perusahaan Pelanggar PSBB)
Setelah masuk laman JakEvo, pemohon tinggal mengisi formulir permohonan. Proses perizinan ini memakan waktu satu hari kerja. Anda bisa mengecek berkala apakah izin sudah turun, lalu cetak suratnya.
Nantinya, surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Petugas tinggal memindai QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.