"New Normal" BUMN, Pegawai di Bawah 45 Tahun Berkantor Usai Lebaran

Image title
17 Mei 2020, 11:51
BUMN, virus corona, erick thohir
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Erick akan memulai aktivitas kantor bagi karyawan BUMN berusia kurang dari 45 tahun mulai 25 Mei 2020.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kembali memulai aktivitas kantor bagi pegawai perusahaan pelat merah berusia kurang dari 45 tahun usai 25 Mei. Hal ini merupakan antisipasi skenario kondisi normal yang baru akibat pandemi virus corona Covid-19.

Langkah ini diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir dengan nomor kop No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 kepada seluruh Direktur Utama perusahaan pelat merah. Surat tersebut mengatur lima fase pemulihan operasional perusahaan negara.

(Baca: Tiga Skenario Pemerintah Selamatkan BUMN dari Pandemi Corona)

Dalam fase pertama yang dimulai tahapannya 25 Mei, akan ada pemisahan usia karyawan yang bekerja di kantor. Pekerja BUMN berusia di atas 45 tahun tetap melanjutkan bekerja dari rumah sesuai batasan operasi. Selain itu ada pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan sistem shifting di hotel, dan pembatasan karyawan masuk.

Meski demikian Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan tersebut hanya dapat berjalan di wilayah yang telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  “Kalau PSBB masih berlaku,  tetap tidak bisa ke kantor,” kata Arya ketika dihubungi Katadata.co.id, Minggu (17/5).

Fase kedua yakni 1 Juni berisi pengaturan agar BUMN sektor mall dan ritel mulai menjalankan operasional. Namun tetap ada batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Selain itu pegawai sektor industri dan jasa akan diatur arusnya untuk menghindari penumpukan manusia yang bisa memicu penularan Covid-19.

Fase ketiga adalah membuka tempat wisata mulai 8 Juni dengan layanan minimal kontak fisik. Arya mengatakan kondisi ini berlaku bagi lokasi pelesiran yang dikelola oleh BUMN seperti kawasan wisata Candi Borobudur di Jawa Tengah dan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Termasuk tempat wisata, kami juga mematuhi peraturan Pemerintah Daerah soal PSBB, yang memang berwenang memutuskan bagaimana situasi daerahnya,” ujarnya.

Fase keempat adalah pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor dengan dibarengi evaluasi pada 29 Juni. Terakhir adalah fase lima pada 13 dan 20 Juli untuk mengevaluasi semua sektor menuju skala normal.

(Baca: Lunasi Utang Jatuh Tempo, BUMN Andalkan Kas dan Pinjaman Bank)

 (Catatan redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul pada Minggu (17/5) pukul 13.01 WIB untuk menyesuaikan jadwal libur Hari Raya Idul Fitri)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...