Menko PMK Sebut Penyaluran BLT Sempat Terganjal Aturan Sri Mulyani
Pemerintah akan memangkas prosedur penyaluran bantuan sosial dana desa. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penyaluran bansos tersebut saat ini masih terganjal oleh aturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Bu Menkeu menyanggupi ada pemangkasan prosedur," kata dia usai mengikuti rapat terbatas Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, akibat PMK tersebut, dana desa hingga kini baru diterima oleh 53.156 desa atau 70,9 persen dari 21.797 desa. Sementara BLT baru disalurkan kepada 12.029 Keluarga Penerima Manfaat.
(Baca: Jokowi Minta Sinkronisasi Data Bansos Segera Dituntaskan)
Adapun pemerintah memastikan akan terus mendorong distribusi dana desa tersebut kepada 21.797 desa yang kemudian disalurkan sebagai BLT. Bantuan sosial tersebut diharapkan sudah tersalur ke seluruh desa pada awal Idul Fitri mendatang.
Penyaluran dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan tersebut, pencairan dana desa terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama diberikan sebesar 40% paling cepat pada Januari hingga paling lambat Juni setiap tahunnya. Selanjutnya, tahap kedua diberikan sebesar 40%, paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus. Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya.
(Baca: Menko Airlangga Sebut Jokowi Berharap Ekonomi Masih Bisa Tumbuh 0,5%)
Menteri Desa Juliari P. Batubara mencatat hingga saat ini, terdapat 59.361 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 53.152 dana desa sudah disetorkan ke kas desa dan 6.205 desa masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ia menjelaskan, dari 53.152 desa yang siap, sudah ada 46.779 desa yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus. Sementara, BLT telah disalurkan ke 14.326 KPM.