Ombudsman Duga Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta

Rizky Alika
19 Mei 2020, 12:51
Ombudsman Duga Ada Calo Loloskan Calon Penumpang di Bandara Soetta
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020).

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Bandara Soekarno-Hatta pada akhir pekan lalu (16/5). Dari tinjauan ini, Ombudsman menduga ada calo yang membantu calon penumpang untuk lolos pemeriksaan persyaratan yang diterapkan selama pandemi corona, sehingga bisa mudik lebaran.

"Tidak ada proses sterilisasi kawasan pemeriksaan. Maka, banyak pihak yang tidak berkepentingan, termasuk terduga calo yang ‘membantu’ para calon penumpang untuk lolos proses pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dikutip dari siaran pers, Selasa (19/6).

Dugaan tersebut muncul lantaran Ombudsman menemukan ada beberapa pihak yang menawarkan jasa di Drop Zone Area. Mereka menawarkan layanan angkut barang penumpang yang hendak berangkat menggunakan pesawat.

Jika pesawat telah memenuhi batas kuota, mereka menawarkan calon penumpang untuk berangkat dengan kendaraan travel pelat hitam ke daerah-daerah tujuan penumpang. (Baca: Cegah Antrean Membeludak, Slot Penerbangan di Bandara Soetta Dibatasi)

Selain itu, Ombudsman mencatat tidak ada validasi keabsahan seluruh dokumen calon penumpang pada saat proses pemeriksaan. Ombudsman menilai, otoritas bandara dan pihak lainnya tidak mampu mengecek kelengkapan dokumen.

Hal itu tecermin dari laporan tim Pemeriksa Ombudsman bahwa hanya ada satu Check Point untuk 13 penerbangan pada 14 Mei lalu. Padahal, jangka waktu antara satu penerbangan dengan yang lainnya tak lebih dari 20-30 menit.

Berdasarkan keterangan dan dokumen dari tim pemeriksa itu, Ombudsman berasumsi bahwa penerbangan menggunakan pesawat berkapasitas 215 tempat duduk. Jika hanya 50% kursi yang boleh diisi, artinya ada sekitar 1.300 lebih calon penumpang yang harus diverifikasi dokumennya.

Karena itu, Ombudsman menduga tidak ada proses check and re-check oleh petugas di lapangan terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen calon penumpang. Otoritas Bandara pun tak menyangkal hal itu.

Lalu, Ombudsman menemukan penumpang tetap bisa berangkat meski Check List dokumen yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, pada sidak 16 Mei lalu. (Baca: Beda Protokol Penumpang di Soetta dan Bandara Hong Kong Saat Corona )

Otoritas Bandara mengaku telah memperbaiki dan mengevaluasi hal itu. Caranya, dengan memecah check point dari terpusat di satu titik menjadi empat lapis.

Meski begitu, Teguh menilai langkah itu belum efektif untuk memverifikasi keabsahan dokumen calon penumpang. Apalagi, jumlah personil dan kewenangan yang terbatas, sementara jeda waktu antarpenerbangan yang singkat.

“Jadi perbaikan yang dilakukan hanya untuk menyaring penumpang dari sisi kelengkapan administrasi, bukan pada validasi dokumen," ujar dia.

Selain itu, pemeriksaan awal di Check Point 1 dan akhir di Check Point 4 dilakukan oleh pihak maskapai. Ia khawatir, calon penumpang yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan mudik dengan pembatasan yang pemeriksaan dokumennya dilaksanakan langsung di bandara merupakan mission impossible,” ujar Teguh.

Ombudsman menilai ada potensi besar Bandara Soetta menjadi klaster penyebaran Covid-19 berikutnya. Mereka khawatir hal seperti ini terjadi juga di stasiun kereta.

(Baca: Terancam Kena Sanksi, Batik Air Akui Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...