Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu Corona Sudah Sah jadi UU
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tetang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengenai status Perppu tersebut.
Pengesahan dilakukan Jokowi usai Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Perppu tersebut pada Sidang Paripurna, Selasa (12/5). "Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/5).
Sri Mulyani menjelaskan UU Nomor 2 tahun 2020 tercantum dalam Lembaran negara tahun 2020 Nomor 134. "Tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 dan selanjutnya disebut UU Nomor 2 tahun 2020," ujarnya.
(Baca: Sri Mulyani: Defisit APBN 2020 Berpotensi Tembus Rp 1.000 Triliun)
Mengutip UU Nomor 2 tahun 2020, UU tersebut telah disahkan presiden pada 16 Mei 2020. Adapun UU itu kemudian diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin (18/5) lalu.