Perpres 60 Tata Ruang Jakarta Disebut Memuat Peralihan Kawasan Lindung
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencatat adanya peralihan kawasan lindung seluas 200 hektare di Teluk Jakarta. Hal itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Anggota KSTJ dari Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, pengalihan kawasan lindung tersebut berada di dua zonasi. Zonasi pertama berada di Kelurahan Kapuk Muara, yakni di belakang Pulau C dan sebelah barat dari Suaka Margasatwa Muara Angke.
"Sebagian lagi di sini masih berupa laut," kata Elisa melalui webinar, Kamis (21/5).
(Baca: Pengaturan Reklamasi pada Perpres 60 Bertentangan dengan UU Tata Ruang)
Elisa mengatakan, kedua zonasi tersebut awalnya berkategori N1 atau kawasan lindung dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008. Namun, saat ini status zonasi tersebut telah berubah menjadi kategori B7 dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Menurut Elisa, zonasi B7 dapat digunakan untuk kategori wilayah pemukiman. "Jadi ada perubahan kawasan lindung jadi B7 di tempat yang sama," katanya.
Elisa mengatakan, peralihan kawasan lindung itu juga tak terlihat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, zonasi pertama berkategori L1 atau kawasan lindung.
Sementara, zonasi kedua masuk kategori ruang terbuka biru. "Tappi di Perpres Nomor 60 Tahun 2020 jadi B7," ujar dia.
Lebih lanjut, KSTJ menyatakan bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Alasannya, Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ikut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta.
(Baca: Mengenang Rayuan Pulau Palsu Reklamasi Teluk Jakarta )
Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut. Lebih lanjut, Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil.
Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah lampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang lautnya," kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata.
Hal senada disampaikan Anggota KSTJ dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora. Menurut Nelson, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya karena mengatur kawasan perairan 0-12 mil di Teluk Jakarta.
Menurut Nelson, kawasan tersebut seharusnya diatur melalui Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain itu, pemerintah dapat mengatur kawasan tersebut melalui Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"RZWP3K itu belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jadi ada pertarungan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.