OJK Catat Restukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp 517 Triliun

Image title
4 Juni 2020, 15:14
restrukturisasi kredit perbankan, restrukturisasi kredit bank, otoritas jasa keuangan, ojk, dampak covid 19, pandemi corona
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK mengungkapkan industri perbankan telah merestrukturisasi kredit lebih dari 5 juta debitur yang bisnisnya terdampak covid-19 dengan total Rp 517,2 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor perbankan dalam negeri telah merestrukturisasi kredit 5,33 juta debitur yang terdampak Covid-19 senilai Rp 517,2 triliun hingga 26 Mei 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memerinci, jumlah tersebut terdiri dari 4,55 juta debitur usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, dengan nilai outstanding kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp 250,6 triliun.

"Sisanya, outstanding non-UMKM senilai Rp 266,5 triliun dari 780 ribu debitur," kata Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).

Wimboh menambahkan, untuk perusahaan pembiayaan alias multifinance, per 2 Juni 2020, sudah merestrukturisasi dengan outstanding kredit Rp 80,55 triliun yang berasal dari 2,6 juta kontrak yang disetujui. "Masih ada 485 ribu kontrak dalam proses persetujuan," katanya.

(Baca: Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 300 Ribu Debitur Senilai Rp 58 T)

Seperti diketahui bahwa mewabahnya virus corona di dalam negeri membuat debitur menghadapi risiko gagal bayar kredit karena bisnisnya terganggu. Namun, OJK mengeluarkan kebijakan agar debitur maupun kreditur tetap bisa menjalankan bisnisnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...