Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 300 Ribu Debitur Senilai Rp 58 T

Image title
29 Mei 2020, 20:12
Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 300 Ribu Debitur Senilai Rp 58 T
KATADATA
Ilustrasi gedung Bank Mandiri

PT Bank Mandiri Tbk telah merestrukturisasi kredit lebih dari 300 ribu debitur, dengan nilai outstanding Rp 58 triliun hingga akhir April lalu. Sebagian besar merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Restrukturisasi yang dilakukan Bank Mandiri berupa penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. “Kami terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terpapar pandemi virus corona,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam siaran pers, Jumat (29/5).  

Debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan yang terkena dampak pandemi corona. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

(Baca: OJK Kembali Buat Aturan Relaksasi untuk Jaga Likuiditas dan Modal Bank)

OJK juga mempertegas kebijakan tersebut melalui surat tertanggal 27 Mei. Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan surat ini, Bank Mandiri menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta memproses pelaporan secara khusus.

Selain itu, perusahaan menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait kecukupan modal. Sebab, kebijakan ini akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...