Pertokoan dan Mal di Jakarta Akan Dibuka Mulai 8 dan 15 Juni

Image title
4 Juni 2020, 16:07
Transisi Normal Baru, Pertokoan dan Mal Akan Dibuka Mulai 8 Juni.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas keamanan mengenakan masker dan berpelindung wajah saat bertugas di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka kegiatan mal dan pertokoan mulai pekan kedua Juni 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengizinkan pertokoan dan mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi pada fase transisi normal baru. Pertokoan retail yang berdiri sendiri (stand alone)  bisa beroperasi mulai 8 Juni. Sedangkan mal, baru boleh dibuka pada 15 Juni dengan disertai ketentuan batasan pengunjung. 

"Kapasitas tamu hanya boleh 50%. Semua pengaturan di dalam harus mengandalkan jarak 1 meter," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6).

Untuk mengurangi potensi kerumunan banyak orang, kios-kios tesebut akan dibuka secara bergantian. Anies  juga mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap bagi pemilik kios yang akan membuka usahanya.

(Baca: Tempat Ibadah di Jakarta Kembali Dibuka, Namun Tetap Dibatasi)

Aturan ini akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. "Kios dan toko dibuka berdasarkan harinya, jadi yang beroperasi separuhnya," ujar dia.

Berdasrkan ketentuan tersebut, nantinya toko dengan nomor ganjil dibuka di tanggal ganjil dan toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap.

Meskipun beberapa kegiatan perekonomian mulai dibuka kembali secara bertahap di fase transisi, namun masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Pasalnya, risiko peningkatan kasus positif Covid-19 masih mengancam masyarakat.

Apabila nantinya di tengah fase transisi terjadi lonjakan jumlah kasus, maka penutupan seluruh aktivitas sosial dan ekonomi akan kembali dilakukan.

"Jika semua dilakukan tanpa kendali maka konsekuensinya akan ada lonjakan kasus.  Bilaitu terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ekonomi dengan kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata dia.

Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan di fase transisi kegiatan perkantoran, rumah makan, pergudangan, perindustrian dan olahraga juga dapat kembali dibuka pada 8 Juni mendatang. Dengan syarat pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat. 

(Baca: PSBB Masa Transisi, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu)

Sedangkan taman rekreasi baik itu indoor maupun outdoor akan mulai dibuka pada tanggal 20-21 Juni, masih dengan syarat pembatasan pengunjung 50% dari total kapasitas tempat. Semua pengaturan di dalam harus mengandalkan jaga jarak minimal satu meter.

Hingga saat ini di seluruh Jakarta masih terdapat 66 RW dengan zona merah penyebaran virus. Sedangkan jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (3/6) telah mencapai 7.539 orang dengan jumlah kesembuhan mencapai 2.530 orang dan 529 diantaranya meninggal dunia.

Sementara itu, sebanyak 1.699 orang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri. Detail mengenai perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa dilihat dalam databoks dibawah ini. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...