Tempat Ibadah di Jakarta Dibuka Lagi Mulai Besok, Ada Banyak Batasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memasuki fase transisi menuju pelonggaran mulai Jumat (5/6). Pada PSBB masa transisi ini, pemerintah Jakarta pertama kali membuka seluruh tempat peribadahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tempat peribadatan dapat dibuka untuk berbagai kegiatan namun dengan syarat hanya diisi oleh 50 % dari total kapasitas tempat untuk mengurangi kontak fisik. Jam operasional tempat ibadah pun dibatasi satu jam sebelum dan sesudah kegiatan peribadahan.
Kegiatan keagamaan yang tidak rutin dan bersifat mengumpulkan banyak massa masih dilarang hingga situasi kembali kondusif. "Tapi hanya untuk kegiatan rutin dan wajib diikuti dengan protokol kesehatan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (4/6).
(Baca: PSBB Masa Transisi, Warga Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 ribu)
Jemaah pun perlu saling berjaga jarak minimal satu meter dengan yang lainnya. Masjid dan mushola dilarang untuk menggunakan karpet maupun permadani. Tiap jemaah dipersilakan membawa sajadah masing-masing. "Begitu juga dengan alas kaki, itu harus dibawa sendiri-sendiri karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki dan disimpan sendiri," kata dia.
Pemprov Jakarta memutuskan masuk dalam fase transisi lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di Jakarta mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99. Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat kesehatan.
Dia juga merujuk dengan indikator tersebut skor DKI mencapai 76 atau pembatasan mulai dapat dilonggarkan. “Angka 70 sampai 100 bisa (pelonggaran) bertahap tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” ujar Anies.
(Baca: Syarat Beribadah New Normal di Masjid, Wajib Jaga Jarak dan Bermasker)
Kendati demikian, hingga saat ini masih terdapat 66 RW dengan zona merah. Oleh karena untuk menekan angka penyebaran virus, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengaswasan dan meningkatkan jumlah pengetesan virus corona.
Tak hanya itu, seluruh masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Jika nantinya di tengah fase transisi terjadi lonjakan kasus corona maka pemerintah akan kembali menutup seluruh aktivitas sosial dan ekonomi.
"Jika semua dilakukan tanpa terkendali maka konsekuensinya akan ada lonjakan kasus. Jika itu terjadi maka Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan ekonomi dan sosial dengan kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata dia.
Jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (3/6) 7.539 orang dengan jumlah kesembuhan mencapai 2.530 orang dan 529 diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 1.699 orang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri.
(Baca: Usai Bertemu Jokowi dan Anies, JK: Masjid Jakarta Bisa Dibuka Jumat)