Anies Sebut Aturan Ganjil-Genap Motor di Jakarta Belum Tentu Berlaku

Image title
8 Juni 2020, 13:00
anies baswedan, jakarta, ganjil genap
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Warga yang berboncengan tiga tanpa masker di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan ganjil genap sepeda motor di DKI belum tentu diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap sepeda motor belum tentu akan diberlakukan. Pertimbangannya, selama Pemerintah Provinsi bisa mengendalikan jumlah penduduk yang keluar rumah maka tidak perlu memberlakukan aturan tersebut.

Aturan ganjil-genap untuk pengendara sepeda motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Upaya ini dilakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk guna mencegah penularan virus corona Covid-19.

"Selama belum ada Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah,” kata Anies di Jakarta, Senin (8/7).

(Baca: Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta)

Menurut dia, upaya menerapkan kembali aturan ganjil-genap bisa saja dilakukan jika sudah melalui kajian dan evaluasi terhadap pelaksanaan fase transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama. Terlebih lagi jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk beraktivitas di luar rumah. “Kami akan lihat jumlah kasus (Covid-19) dan jumlah orang yang bepergian,” kata Anies.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah sebelumnya mengatakan aturan tersebut masih belum diterapkan lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Trubus juga memprediksi aturan tersebut akan sulit diterapkan di masa-masa transisi seperti saat ini. “Petugasnya saja di lapangan sudah pusing melihat orang yang pakai masker apa tidak, apalagi lihat pelat motor satu per satu platnya ganjil apa genap, “ kata Trubus kepada Katadata.co.id, Minggu (7/6).

Sejalan masa transisi, sejak Jumat (5/6) Pemprov telah mulai melonggarkan moda transportasi di Ibu Kota. Namun kendaraan umum massal paling banyak hanya diisi 50% penumpang dari kapasitas kendaraan.

(Baca: Gojek-Grab Buka Lagi Akses Ojol, tapi Tak Beroperasi di 66 RW Jakarta)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...