Aturan Ganjil-Genap Motor saat PSBB Transisi Jakarta Jadi Polemik

Sorta Tobing
8 Juni 2020, 12:59
ganjil genap motor, masa transisi psbb jakarta, new normal, anies baswedan, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya berisi aturan ganjil-genap untuk sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ibu kota hingga akhir Juni 2020. Periode yang terjadi sekarang adalah masa transisi menuju kebiasaan baru atau new normal di tengah pandemi corona .

Di tengah masa transisi tersebut, setiap warga wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19. Termasuk di dalamnya adalah tetap menjaga jarak atau social distancing, memakai masker di luar rumah, serta jaga kebersihan dan kesehatan diri.

Protokol itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan ganjil-genap untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan kebijakan ganjil-genap untuk motor rawan pelanggaran. Pengemudi bisa saja memakai nomor ganda. Apalagi, dalam Pergub itu ada pengecualian untuk ojek online. “Masyarakat akan mudah mengakali aturan tersebut,” ujarnya, Senin (8/6), dilansir dari Tempo.co.

(Baca: Panduan Berangkat dan Pulang Kerja Selama PSBB Transisi Jakarta)

Pasal 18 Pergub itu menyebut kendaraan roda dua dan empat bernomor plat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara, roda dua dan empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Pemprov memberi keistimewaan untuk pengemudi ojek daring atau online (ojol). Dalam ayat dua pasal tersebut memberi pengecualian sistem ganjil-genap untuk angkutan roda dua dan empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdarasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Anies mengatakan, rencana aturan ganjil-genap untuk motor bertujuan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat di luar rumah selama masa transisi. Kendati larangannya telah muncul di Pergub, bukan berarti segera dilaksanakan. Penerapannya masih menunggu surat keputusan gubernur.

(Baca: Kepuasan Masyarakat Kinerja Jokowi Turun, KSP: Publik Berhak Menilai)

“Jadi begini, Peraturan Gubernur menyatakan dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, dapat dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan itu akan dilakukan,” ucapnya, dikutip dari Merdeka.com.

Polda Metro Jaya pun menegaskan tidak akan melakukan penilangan terhadap kendaraan roda dua pelanggar sistem ganjil-genap sebelum ada rambu-rambu yang dipasang. “Kami hanya ada perda penilangan terhadap kendaraan beroda empat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (6/6).

RENCANA ATURAN GANJIL-GENAP SEPEDA MOTOR
Rencana aturan ganjil-genap sepeda motor di tengah masa PSBB transisi Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Protokol Pergerakan Penduduk Jakarta Saat PSBB Transisi

Dalam paparannya pada 4 Juni lalu tentang PSBB dalam masa transisi, Anies mengatakan aturan mengenai kendaraan bermotor tercantum dalam protokol pergerakan penduduk. Prinsip utamanya, kendaraan bermotor pribadi harus beroperasi sesuai protokol kesehatan.

Kendaraan pribadi diisi maksimal 50% kapasitas orang. Bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki kartu tanda penduduk atau KTP dengan alamat sama atau satu kartu keluarga, dapat diisi 100% kapasitas orang.

Lalu, kendaraan umum massal, hanya dapat diisi dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak satu meter antar orang. Kendaraan harus disemprot disinfektan secara rutin. Kendaraan umum non-massal wajib beroperasi dengan protokol Covid-19.

(Baca: Gojek-Grab Buka Lagi Akses Ojol, tapi Tak Beroperasi di 66 RW Jakarta)

Aktivitas Perkantoran Mulai Beroprasi
Antrean penumpang MRT. Aktivitas perkantoran mulai berjalan di masa PSBB transisi Jakarta. (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Apa Itu Masa Transisi PSBB Jakarta?

Masa transisi merupakan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19. Tujuan akhirnya adalah menuju perluasan kegiatan sosial dan ekonomi produktif.

Anies mengatakan setiap fase transisi berlaku satu bulan dan dapat diperpanjang sesuai pemantauan pengendalian wabah virus corona. Pemprov menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy. Apabila terjadi peningkatan penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan (PSBB).

(Baca: Transisi PSBB Jakarta Dimulai, Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bogor)

Ojek Online Sudah Diperbolehkan Angkut Penumpang
Ojek online boleh mengangkut penumpang di masa PSBB transisi Jakarta. (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Apa Prinsip Umum Masa PSBB Transisi Jakarta?

Ada tujuh prinsip umum masa PSBB transisi Jakarta, yaitu:

  1. Pemprov mengizinkan warga sehat berkegiatan di luar rumah. Tapi melarang bepergian bagi warga yang tidak sehat.
  2. Fasilitas atau kegiatan umum hanya dapat dipakai dengan 50% kapasitas orang.
  3. Setiap warga wajib memakai masker ketika berada di luar rumah.
  4. Jaga jarak aman minimal satu meter antar orang.
  5. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
  6. Menerapkan etika batuk dan bersin agar tidak menularkan virus ke orang lain.
  7. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

(Baca: MRT Ubah Jadwal Operasional saat PSBB Transisi Jakarta Mulai Hari Ini)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...