Temukan Kasus Pencucian Uang di Koperasi, PPATK Gandeng Kemenkop

Image title
9 Juni 2020, 16:07
Ilustrasi, uang rupiah. Temukan kasus pencucian uang serta belum taatnya koperasi melaporkan transaksi mencurigakan, PPATK bekerja sama dengan Kemenkop dan UKM tingkatkan pengawasan koperasi.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Temukan kasus pencucian uang serta belum taatnya koperasi melaporkan transaksi mencurigakan, PPATK bekerja sama dengan Kemenkop dan UKM tingkatkan pengawasan koperasi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap temuan terkait belum patuhnya koperasi, utamanya koperasi simpan pinjam (KSP).

Kepala PPATK Dian Edina Rae menyebut, sejak 2020 dari total 67.891 KSP, hanya 501 yang sudah teregister dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Kemudian, 2.451 laporan transaksi keuangan.

Selain itu, PPATK juga memaparkan fakta meresahkan, bahwa terdapat sejumlah kasus Koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

Berbagai perkara terkait dengan KSP menelan kerugian hingga triliunan. Contohnya, Koperasi Langit Biru yang menelan kerugian Rp 6 triliun, dan Koperasi Cipaganti dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 triliun.

"Padahal koperasi, terutama KSP punya posisi strategis dalam pencegahan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT)," kata Dian, dalam siaran pers, Selasa (9/6).

Atas temuan ini, PPATK menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Tujuannya, untuk mensinergikan dua lembaga ini dalam pengawasan koperasi.

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...