Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T

Image title
6 Juni 2020, 11:21
ksp indosurya, gagal bayar ksp indosurya
Arief Kamaludin|KATADATA
Hasil temuan baru tim kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta, total kerugian yang diderita nasabah mencapai Rp 14,6 triliun, bukan Rp 10 triliun yang dilaporkan sebelumnya.

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta terus berlanjut di jalur hukum. Terbaru, kuasa hukum nasabah menenggarai kerugian dana simpanan di KSP Indosurya totalnya mencapai  Rp 14,6 triliun dari lebih 5.700 nasabah. Jumlah tersebut lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya Rp 10 triliun.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, membengkaknya kerugian nasabah KSP Indosurya diketahui berdasarkan bukti tagihan yang ada pada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Yang jelas uang nasabah ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu sesuai tagihan yang ada pengurus di PKPU,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (5/6) malam.

Sedangkan, sekitar 1.000 nasabah telah mengadukan pengelola koperasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Jumat (5/6), dengan dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk pelaporan pertama, pihaknya melampirkan bukti berupa bukti tagihan dan buku tabungan nasabah sejumlah total Rp 80 miliar.

(Baca: 1.000 Nasabah akan Adukan Tindak Pidana Pengurus KSP Indosurya)

 “Rencananya Senin depan kita akan laporkan lagi sebesar Rp 100 miliar hingga total jumlahnya mencapai Rp 2 triliun dari 1.000 kliennya,” jelasnya.

Adapun untuk kasus penipuannya, Agus mengatakan bahwa kliennya dijanjikan imbal hasil hasil investasi sebesar 8% hingga 11% setiap tahunnya, tergantung nominal uang yang akan diinvestasikan.

Namun dalam enam bulan terakhir, KSP Indosurya sudah tidak lagi membayarkan dan simpanan pokok, terlebih lagi membayarkan imbal hasil atau bunga dana simpanan nasabah.

Kejanggalan lainnya, lanjut Agus, manakala saat nasabah Indosurya yang memiliki pinjaman di koperasi, ketika jatuh tempo justru ditagih oleh PT Indosurya Inti Finance, bukan oleh pihak KSP Indosurya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...