Bappenas Targetkan Kabupaten/Kota Miliki Layanan Terpadu pada 2024
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan seluruh kabupaten/kota memiliki layanan terpadu pada 2024. Nantinya, layanan terpadu tersebut akan digunakan sebagai rujukan bagi data kependudukan lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami di Bappenas menargetkan seluruh kabupaten/kota ada layanan terpadu pada 2024 karena porsinya cukup sentral," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Maliki dalam acara Katadata Forum Virtual Series: Kunci Sukses Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Rabu (10/6).
Maliki mengatakan layanan tersebut dapat mengurangi exclusion error dan inclusion error dalam pendataan. Para pendamping di kabupaten/kota pun dapat merujukkan masyarakat yang kurang mampu dalam layanan tersebut.
(Baca: Strategi Pemda Benahi Data dalam Distribusi Bansos Covid-19)
Saat ini, Kementerian Sosial telah memiliki Sistem Pelayanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Ia pun meminta para pemerintah daerah untuk membuat Puskesos di tingkat desa.
"Puskesos bisa berikan tambahan untuk pendataan dari sisi data sosial ekonomi," ujar dia.
Nantinya, Puskesos desa tersebut akan meningkatkan kualitas data di tingkat desa. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki data sosial ekonomi dari berbagai sektor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan, sumber data yang tepat dapat mengurangi error. "Akurasi data tergantung dari sumber yang terkini," katanya.
(Baca: Bicara Data Suharso Monoarfa: Strategi Pemulihan Nasional Pascapandemi)
Sebagaimana diketahui, masih ada permasalahan dalam pendataan, seperti adanya warga yang tercantum dalam data penerima bansos meskipun dalam taraf ekonomi mampu. Sebaliknya, ada warga yang berhak menerima bansos, namun tidak tercantum dalam data.
Anwar pun menambahkan, akurasi data dapat dilakukan dengan mengumpulkan data dari tingkat terbawah, yaitu perangkat desa. Pembaharuan data pun perlu dilakukan oleh petugas di desa.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas pendataan dan pendamping desa PDDT Kemendes. "Tugas mereka itu mencatat atau mendata dari yang terjadi di pedesaan," katanya.
(Baca: Bappenas Ingin Data Dukcapil Jadi Acuan untuk Atasi Masalah Bansos)