Imbas Pandemi, Asosiasi Batu Bara Minta Relaksasi Royalti Sementara
Merespons penolakan pemerintah atas usulan relaksasi royalti batu bara, Asosiasi Pertambangan Baru Bara Indonesia (APBI) kembali menyuarakan pentingnya relaksasi.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menjelaskan, pemberian relaksasi tergolong krusial karena saat ini pelaku usaha sektor tambang batu bara tengah tertekan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Pasalnya, pandemi corona telah berdampak pada penyerapan komoditas emas hitam tersebut.
Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, APBI meminta agar pemerintah memberikan stimulus berupa relaksasi pembayaran royalti batu bara untuk sementara waktu. Tujuannya, agar perusahaan tambang batu bara memiliki nafas mengelola aliran uang atau cash flow.
"Perusahaan saat ini tengah kesulitan cash flow, karena adanya pandemi corona terjadi perbedaan antara selisih harga patokan batubara (HPB) dengan harga jual aktual," kata Hendra, kepada Katadata.co.id, Kamis (11/6).
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, pembayaran royalti ke negara harus mengacu kepada HPB. Namun, dengan adanya kondisi saat ini, pembeli lebih menggunakan refrensi acuan harga indeks.
Ia menambahkan, saat ini posisi pembeli lebih kuat dibanding pelaku usaha tambang. Alasannya, pasar batu bara global sedang berada dalam titik oversupply yang membuat harga jual batu bara anjlok.
Dengan kondisi harga jual batu bara yang rendah, pelaku usaha kesulitan mengejar selisih harga kewajiban yang harus dibayarkan ke negara. Maka itu, APBI hanya meminta relaksasi tersebut diberikan sementara waktu hingga kondisi pasar mulai membaik.
(Baca: Kementerian ESDM Tolak Pelonggaran Royalti Batu Bara)