Jadwal Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 12 Juni 2020
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta jarak jauh dan kereta lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat 12 Juni 2020. Penumpang harus mengikuti protokol kesehatan.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
(Baca: Menhub: Pelonggaran Transportasi Akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata)
Didiek menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020. Berikut daftarnya:
Kereta Jarak Jauh
- Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya Gubeng - Jember dengan keberangkatan pukul 5.30 WIB
- Ranggajati relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon dengan keberangkatan pukul 5.00 WIB
- Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta dengan keberangkatan pukul 7.40 WIB
- Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng dengan keberangkatan pukul 17.05 WIB
- Maharani relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol dengan keberangkatan pukul 6.00 WIB
- Maharani relasi Semarang Poncol - Surabaya Pasar Turi dengan keberangkatan pukul 11.50 WIB
- Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong dengan keberangkatan pukul 17.05 WIB
- Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar dengan keberangkatan pukul 23.15 WIB
- Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Surabaya Gubeng - Ketapang dengan keberangkatan pukul 7.20 WIB
- Sri Tanjung relasi Ketapang - Surabaya Gubeng - Lempuyangan dengan keberangkatan pukul 6.30 WIB
- Tawangalun relasi Ketapang - Bangil - Malang Kotalama dengan keberangkatan pukul 5.00 WIB
- Tawangalun relasi Malang Kotalama- Bangil - Ketapang dengan keberangkatan pukul 15.50 WIB
- Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang dengan keberangkatan pukul 4.15 WIB
- Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng dengan keberangkatan pukul 13.50 WIB
(Baca: Cegah Penularan Covid, Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong)
Kereta Lokal
- Kaligung relasi Tegal - Semarang Poncol dengan keberangkatan pukul 5.05 WIB
- Kaligung relasi Semarang Poncol- Tegal dengan keberangkatan pukul 8.50 WIB
- Kaligung relasi Tegal - Semarang Poncol dengan keberangkatan pukul 12.38 WIB
- Kaligung relasi Semarang Poncol- Tegal dengan keberangkatan pukul 16.35 WIB
- Prameks relasi Solo Balapan - Kutoarjo dengan keberangkatan pukul 5.05 WIB
- Prameks relasi Kutoarjo - Solo Balapan dengan keberangkatan pukul 7.55 WIB
- Prameks relasi Solo Balapan - Yogyakarta dengan keberangkatan pukul 11.10 WIB
- Prameks relasi Yogyakarta - Solo Balapan dengan keberangkatan pukul 13.55 WIB
- Prameks relasi Solo Balapan - Kutoarjo dengan keberangkatan pukul 16.15 WIB
- Prameks relasi Kutoarjo - Solo Balapan dengan keberangkatan pukul 18.55 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka dengan keberangkatan pukul 19.20 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Padalarang dengan keberangkatan pukul 21.40 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Padalarang dengan keberangkatan pukul 16.15 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka dengan keberangkatan pukul 18.20 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Purwakarta dengan keberangkatan pukul 20.40 WIB
- Lokal Cibatu relasi Purwakarta - Cibatu dengan keberangkatan pukul 0.72 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka dengan keberangkatan pukul 15.35 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Kiaracondong dengan keberangkatan pukul 18.00 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka dengan keberangkatan pukul 16.20 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Padalarang dengan keberangkatan pukul 19.10 WIB
- Lokal Cibatu relasi Padalarang - Cibatu dengan keberangkatan pukul 21.25 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Padalarang - Cicalengka dengan keberangkatan pukul 17.30 WIB
- Ekonomi Lokal Bandung Raya relasi Cicalengka - Kiaracondong dengan keberangkatan pukul 20.00 WIB
Protokol Kesehatan
Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19 yang ketat. Calon penumpang Kereta jarak jauh tetap diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
(Baca: Awasi Jumlah Pengunjung Mal, Anies Minta Pengelola Gunakan QR Code)
-Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu, PT KAI juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.