KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

Image title
14 Juni 2020, 19:14
Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah mengatur jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan penumpang di masa transisi menuju new normal.
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah mengatur jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan penumpang di masa transisi menuju new normal.

Pemerintah mengatur jam kerja karyawan di Jabodetabek sebagai bagian dari kebijakan di masa transisi menuju normal baru. Pembagian jam kerja ini dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean penumpang transportasi publik, terutama Kereta Rel Listrik atau KRL.

Pembagian jam kerja pegawai diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020. Isinya, jam kerja gelombang pertama dimulai pukul 07.00-07.30 sampai dengan 15.00-15.30. Sementara, gelombang kedua dimulai pada pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30.

"Supaya terjadi keseimbangan antara moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing bisa dijamin," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Minggu (14/6).

Pembagian jam kerja diputuskan lantaran potensi penyebaran virus corona melalui moda tranportasi umum cukup tinggi khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

(Baca: KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang KRL pada Awal Pekan Depan)

Apalagi, 75% pekerja, baik itu pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara atau ASN, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan moda transportasi pada Kereta Rel Listrik atau KRL. Sedangkan, sekitar 45% dari jumlah tersebut bergerak secara bersamaan menggunakan moda transportasi KRL dari pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...