Hingga Pertengahan Juni, 65.711 Desa Sudah Menerima BLT Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) hingga Senin (15/6) telah menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) kepada 65.711 desa di seluruh Indonesia. Jumlah ini setara dengan 88% dari 74.953 desa penerima manfaat.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan penyaluran BLT tersebut secepatnya sambil menunggu pendataan dari kabupaten dan kota rampung. Menurutnya, jumlah desa yang menerima BLT desa tersebut akan terus bertambah setiap harinya.
"Desa yang sudah tersalurkan BLT itu terus naik setiap hari menjadi 65.711 atau 88% dari total 74.953 desa," kata dia dalam teleconference di Jakarta, Selasa (16/6).
(Baca: Pemerintah Sudah Salurkan BLT Desa ke 4,5 Juta Keluarga Rp 2,7 Triliun)
Menurut dia, dari total desa yang tersalurkan, 277 kabupaten memiliki tingkat penyaluran dana desanya 100% rampung. Kemudian ada 95 kabupaten dengan tingkat penyaluran dana sebanyak 75%-95% dan 24 kabupaten lain dengan tingkat tersalurkan dana 50%-74%.
Berikutnya, 27 kabupaten memiliki tingkat penyaluran dana desa mencapai 1%-49%. Sedangkan 11 kabupaten lainnya sama sekali belum menyalurkan dana desa.
"Selain itu ada 11 kabupaten yang masih 0% menyalurkan BLT dana desa, ini terbesar ada di Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur," katanya.
Faktor penyebab minimnya penyaluran dana desa menurutnya karena kendala informasi hingga lokasi yang sangat jauh.
Untuk mempercepat distribusi dana desa ke wilayah terpencil, Halim berencana menyatukan dana desa tersebut agar efisien dalam proses distribusi. Pasalnya, biaya transportasi menuju daerah tersebut lebih mahal dibandingkan jumlah dana desa yang disalurkan.
(Baca: 47 Ribu Desa Telah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 2,9 Triliun)
Guna meringankan dampak pandemi Covid-19 ke masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meningkatkan besaran bantuan langsung tunai (BLT) Desa dari Rp 1,8 juta per keluarga menjadi Rp 2,7 juta. Peningkatan ini diharapkan bisa membantu penduduk miskin menghadapi pandemi virus corona.
Kenaikan besaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.
"Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun" kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam siaran pers, Minggu (24/5).
Selain peningkatan nominal, jangka waktu pemberian BLT Desa juga ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, tiga bulan pertama bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Kemudian untuk tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan.