Menyoal Isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Berujung Polemik

Sorta Tobing
17 Juni 2020, 16:22
ruu hip, isi ruu hip, apa isi ruu hip, dpr, pancasila, tap mprs nomor 25 tahun 1966, trisula, ekasila
Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dengan DPR.

Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dengan DPR. Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (16/6).

Advertisement

Pemerintah juga tidak lagi mempersoalkan rumusan Pancasila. Rumusan itu, menurut Mahfud, telah disahkan pada 18 Agustus 1945 dan terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

(Baca: Usai Jadi Polemik, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ideologi Pancasila)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  mengatakan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP untuk memberikan kesempatan kepada DPR kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat. "Kami berharap DPR mencoba menerima masukan," ucapnya.

Ia juga mengatakan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sudah dipertegas di Tap MPR Nomor 1 Tahun 1993 dan tetap berlaku. “Jadi, sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila karena sudah ada di pembukaan UUD 1945," tutur Yasonna.

Tap MPRS itu memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

(Baca: Tunda Pembahasan RUU HIP, Istana Dapat Masukkan dari Ormas Islam)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar proses legislasi RUU HIP dihentikan. Menurut Ketua Umum PBNU Kiai Haji Said Aqil Siradj, pembahasannya dapat menguak kembali konflik ideologi yang mengarah ke krisis politik.

PBNU berpandangan tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila merupakan pedoman yang mendasari pembangunan nasional.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement