UU Minerba Terbit, Pelaku Usaha Harap Aturan Pendukung Segera Dibuat

Image title
18 Juni 2020, 17:21
minerba, pertambangan, batu bara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019). Pelaku usaha berharap pemerintah segera membuat aturan pendukung UU Minerba.

Pemerintah baru saja menerbitkan Undang-undang Nomor 3 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Pelaku usaha pun berharap pemerintah segera menyusun aturan pendukungnya.

Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya menyambut baik UU Minerba yang baru. Menurut dia, aturan saat ini lebih bagus dibandingkan aturan sebelumnya.

"UU ini memberikan kepastian investasi, bukan saja kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tetapi juga kepada pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Hendra ke Katadata.co.id pada Rabu (17/6).

Meski begitu, dia berharap pemerintah bisa segera menyusun aturan pendukungnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Apalagi, pelaku usaha sangat menanti peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi industri batu bara. Aturan itu sangat penting karena beberapa perusahaan pemegang PKP2B akan segera berakhir masa kontraknya.

Jika kontrak berakhir, pemegang PKP2B harus mengubah kontrak menjadi IUPK. Hal itu bakal membuat aturan perpajakannya berubah.

Oleh karena itu, Hendra berharap pemerintah bisa segera menerbitkan aturan perlakuan perpajakan bagi perusahaan batu bara. "Kami berharap itu cepat disusun dan dibahas pelaku usaha," kata dia.

Selain aturan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut-sebut telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Heri Nurzaman, aturan turunan UU Minerba tengah dibahas pemerintah.

"Masih dalam proses," kata Nurzaman ke Katadata.co.id pada Kamis (18/6).

(Baca: Sudah Diteken Jokowi, Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Minerba)

(Baca: UU Minerba Disahkan, Arutmin Berharap Diberi Perpanjangan Kontrak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...