Kabar Data Pasien Corona Dicuri, DPR Ingin UU PDP Segera Rampung

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juni 2020, 17:54
Data Pasien Corona Dikabarkan Dicuri, DPR Sebut UU Ini Makin Krusial
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Ilustrasi, warga mengikuti tes cepat (Rapid Test) Covid-19 massal di Lapangan Hoki, Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020).

Sejak awal tahun ini, ada beberapa kasus kebocoran data pengguna platform digital di Indonesia, seperti Tokopedia dan Bhinneka. Kini, 230 ribu data pasien terinfeksi Covid-19 dikabarkan bocor. Dengan kondisi ini, DPR menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin dibutuhkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memang membantah adanya kebocoran data. Namun, Komisi I DPR menilai bahwa potensi kebocoran tetap ada dan harus diantisipasi.

Advertisement

"Ancaman kebocoran data nyata adanya saat ini," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Rizky Aulia Rahman Natakusumah saat mengikuti rapat kerja antara Kementerian Kominfo dengan Komisi I DPR, Senin (22/6). 

(Baca: Kominfo Pastikan Data Penanganan Covid-19 dan Pasien Aman)

Tanpa adanya aturan khusus terkait keamanan data, menurutnya masyarakat semakin ragu menyerahkan datanya. Sebab, bisa saja data yang dikelola pemerintah melalui berbagai platform malah bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi sepakat ancaman kebocoran data masih tinggi. "Inilah sebab perlunya RUU PDP diselesaikan, supaya ada kejelasan tanggung jawab pengelolaan data," kata dia.

RUU PDP akan memberikan arahan mengenai langkah pengelolaan data baik oleh lembaga negara, aparat, maupun sektor komersial. Selain itu, regulasi itu mengatur tentang hukuman yang lebih jelas apabila ada penyalahgunaan data pribadi.

(Baca: BSSN Bantah Adanya Dugaan Pembobolan Data Penanganan Covid-19)

Saat ini, pembahasan RUU PDP baru pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Nantinya, Komisi I DPR perlu mengundang beberapa narasumber untuk mematangkan draf RUU tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan sempat mengatakan, pembahasan RUU PDP terhambat akibat pandemi corona. Setelah dibahas kembali di tingkat komisi, butuh sekitar tujuh bulan lagi untuk merampungkan regulasi tersebut. "Semakin menunda, semakin kita mengalami masalah," kata dia pada Mei lalu (13/5).

Sejak awal digelar ribuan tes massal virus corona, dirinya mengaku khawatir akan keamanan data masyarakat. Farhan mengatakan, uji Covid-19 dengan rapid test dan PCR menghasilkan data spesifik terkait kesehatan individu.

Namun, menurutnya pengelolaan data dari hasil uji pandemi corona tak diperhatikan. "Masalahnya tidak ada yang tahu di mana data ini disimpan dan siapa yang mengelola," kata Farhan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement