Gojek Beri 8 Jenis Pesangon Bagi 430 Karyawan yang Kena PHK

Desy Setyowati
23 Juni 2020, 22:58
Gojek Beri 8 Benefit dan Pesangon Bagi 430 Karyawan yang Dipecat
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
IlustrasI Gojek di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Perusahaan penyedia layanan on-demand Gojek mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 pegawai atau sekitar 9% dari total karyawan. Mereka akan mendapat delapan manfaat, termasuk pesangon.

Sebagian besar pegawai yang dipecat merupakan staf GoLife dan GoFood Festival. Kedua layanan ini juga akan ditutup oleh Gojek.

Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat imbas pandemi corona. “Perjalanan ini menjadi semakin sulit,” kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi dalam pernyataan resmi, Selasa (23/6).

“Kepada kalian yang harus meninggalkan Gojek, tolong diketahui bahwa ini merupakan kesalahan kami berdua, saya dan Andre, bukan kalian. Kami memohon maaf kali ini telah mengecewakan kalian,” ujar Kevin.

(Baca: Gojek PHK 430 Pegawai di Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Manfaat pertama yang akan didapat pekerja yang dipecat yakni pesangon minimum gaji sebulan. Selain itu, ada tambahan setara empat pekan gaji untuk setiap tahun yang dihitung lamanya bekerja.

Kedua, pembayaran gaji selama periode pemberitahuan. Perusahaan juga tidak mewajibkan pegawai yang di-PHK untuk bekerja selama periode ini. Harapannya, karyawan itu bisa berfokus memikirkan rencana ke depan.

Ketiga, equity arrangement atau masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus. Dengan begitu, pegawai yang dipecat tetap memiliki saham Gojek.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...