Komite Baru Pilih 680.918 Peserta Kartu Prakerja, Mayoritas Korban PHK

Rizky Alika
23 Juni 2020, 13:06
kartu prakerja, pendaftar kartu prakerja, peserta kartu prakerja, syarat kartu prakerja, insentif kartu prakerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Peserta yang sudah terpilih dalam program kartu prakerja didominasi oleh korban PHK.

Jumlah pendaftar program Kartu Prakerja yang dibuka dalam tiga gelombang telah mencapai 11,2 juta orang yang tersebar di 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.  Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin menyebut peserta yang sudah terpilih sebanyak 680.918 orang, didominasi oleh korban pemutusan hubungan kerja. 

"Pekerja terkena PHK sebanyak 392.338 atau 58%, pencari kerja sebesar 244.531 atau 35%, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1%, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau setara 6%," kata Rudy dalam teleconference pers di Jakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan  jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 peserta. Mereka memilih 1.222 jenis pelatihan, antara lain keterampilan bahasa asing terutama bahasa Inggris, keterampilan berwirausaha, pemasaran dan konten digital, bisnis kuliner, Microsoft Office dan banyak lainnya. 

Sementara peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat jumlahnya sebanyak 477.971 peserta. "Peserta yang telah menerima insentif adalah sebanyak 361.209 orang yang berjumlah total Rp 216.725 miliar," kata dia.

(Baca: Peserta Kartu Prakerja Diperluas, Pemerintah Bakal Masukkan Wirausaha)

Survei yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait penggunaan insentif dalam Kartu Prakerja menunjukkan mayoritas peserta menggunakan insentif  untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian responden juga memakainya sebagai modal usaha dan biaya mencari kerja, terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Pemerintah juga memastikan program tersebut dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat terutama korban pandemi virus corona. Untuk itu, pihaknya telah melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola program tersebut lebih transparan dan akuntabel.

(Baca: Anggaran Penanganan Covid-19 Bertambah jadi Rp 677 T, Ini Perinciannya)

Selain itu, cakupan peserta juga diperluas mencakup wirausahawan. Hal ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Pelatihan kewirausahaan akan dituliskan secara tersirat dalam Perpres Kartu Prakerja.

"Sasaran penerima akan diperluas pada para wirausahawan, dan nantinya akan didorong munculnya program pelatihan kewirausahaan," kata Rudy.

Selain perluasan peserta, beberapa poin aturan Kartu Prakerja yang akan direvisi antara lain, proses pendaftaran yang nantinya akan difasilitasi secara manual dan tidak hanya melalui online. Upaya itu dilakukan untuk memfasilitasi peserta di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet. 

Tak hanya itu, aturan hukuman pidana bagi calon peserta yang terbukti memalsukan identitas agar dapat menjadi peserta juga bakal diterapkan. Sebab, dengan adanya kecurangan tersebut, alokasi kartu prakerja berpotensi salah sasaran yang dapat merugikan negara.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...