Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Sorta Tobing
25 Juni 2020, 18:28
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Kementerian Keuangan RI
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Termasuk di dalamnya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi dan 13 korporasi.

“FH pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," ujar  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). 

Kejaksaan belum menahan Fakhri. Ia diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain menetapkan FH, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ketigabelas perusahaan tersebut, yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

(Baca: Pejabat Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Buat Pengawas Internal)

Dari keterlibatan perusahaan manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Kami baru menetapkan korporasinya dulu nanti penyidik akan mengurai dan mengembangkan apa ada peran aktif dari pengelola," kata Hari.

Dalam keterangan tertulisnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan dalam penyediaan data, informasi, dan asistensi yang diperlukan oleh Kejaksaan. “Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...