Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya

Image title
25 Juni 2020, 14:30
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara dari keterlibatan 13 korporasi dalam kasus Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 12 triliun.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara dari keterlibatan 13 korporasi dalam kasus Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 12 triliun.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari keterlibatan perusahaan manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun.

Jumlah kerugian tersebut, merupakan bagian dari kerugian negara yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp 16,81 triliun beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk 13 korporasi tadi dugaannya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaannya adalah TPPU" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dengan melakukan pendalaman transaksi perusahaan tersebut sejak kurun waktu 2014-2018.

Jika nantinya hasil penyidikan terbukti ada aset-aset hasil kejahatan, maka Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan. Kendati demikian, proses tersebut tidak akan mengganggu operasional bisnis.

Adapun 13 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan manajer investasi, yakni  PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.

(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...