Jaksa Agung: Nasabah Manajer Investasi terkait Jiwasraya Jangan Cemas

Agustiyanti
27 Juni 2020, 10:25
manajer investasi, asuransi jiwasraya, jiwasraya, dugaan korupsi jiwasraya
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin meminta para pemilik reksa dana pada perusahaan-perusahaan tersebut tak cemas dan khawatir.

Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para pemilik reksa dana pada perusahaan-perusahaan tersebut tak cemas dan khawatir.

Ia menegaskan 13 perusahaan manajer investasi tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia. "Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir, 13 perusahaan ini tetap beroperasi," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat (26/6), seperti dikutip dari Antara.

Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi, menurut dia, dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya. Setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara satu produk reksa dana dengan reksa dana yang lain. Dengan demikian, jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana, tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

(Baca: 13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Asosiasi Tenangkan Investor Reksa Dana)

Oleh karena itu, ia menegaskan para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya sepanjang produk reksa dana yang dikelola oleh 13 manajer investasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan penjelasan Jaksa Agung tersebut untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/ nasabah reksa dana akan kehilangan dananya yang diinvestasikan ke manajer investasi tersebut.

"Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Hari.

(Baca: Kejaksaan Bakal Periksa Fakhri Hilmi Pekan Depan dalam Kasus Jiwasraya)

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/ PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).

Kemudian PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).Tiga belas perusahaan itu diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...