13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Asosiasi Tenangkan Investor Reksa Dana
Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) menghimbau investor reksa dana untuk tenang dan bijak, dalam mengambil keputusan investasi. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons, atas ditetapkannya 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari mengatakan bahwa para investor reksa dana sebaiknya aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual. Tujuannya, agar investor memperoleh informasi yang akurat, dan benar untuk mempertimbangkan pengambilan keputusan.
Ia pun mengatakan, bahwa setiap portofolio reksa dana dikelola manajer investasi secara terpisah, antara satu produk dengan produk yang lain.
"Sehingga, permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," kata Prihatmo, dalam siaran pers, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, portofolio aset reksa dana disimpan, dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Prihatmo menekankan, yang ia maksud adalah aset reksa dana, bukan aset manajer investasi maupun bank kustodian.
Prihatmo menambahkan, pihaknya pun mengimbau agar manajer investasi tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Manajer investasi pun dianjurkan untuk menyampaikan penjelasan kepada investor reksa dana dengan informasi yang sebenar-benarnya. Sehingga, investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya.
(Baca: Kejaksaan Sebut Fakhri Hilmi Mengetahui Jiwasraya Beli Saham Gorengan)
Sebagai informasi, APRDI mencatat jumlah reksa dana di Indonesia per 24 Juni 2020 sebanyak 2.211 produk. Nilai aktiva bersih aset seluruh reksa dana tersebut tercatat sebesar Rp 487 triliun.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Ke-13 manajer investasi tersebut mengelola dana (asset under management/AUM) jumbo.
Berdasarkan data dari Infovesta per 29 Mei 2020, total asset under management yang dikelola 13 manajer investasi tersebut mencapai Rp 46,59 triliun. Jumlah tersebut, setara dengan 10% dana kelolaan seluruh manajer investasi senilai Rp 466,08 triliun yang berasal dari 88 manajer investasi.
Tersangka manajer investasi yang mengelola dana paling besar adalah PT Sinarmas Asset Management, dengan AUM mencapai Rp 28,17 triliun. Dana yang dikelola Sinarmas Asset Management memiliki porsi 60%, dari 13 manajer investasi yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya.
Pengelola dana jumbo lainnya adalah PT Maybank Asset Management, dengan nilai AUM mencapai Rp 6,24 triliun. Disusul oleh PT MNC Asset Management, yang mengelola dana sebesar Rp 4,24 triliun.
PT Pinnacle Persada Investama juga menjadi salah satu manajer investasi yang mengelola dana jumbo, dengan AUM mencapai Rp 1,91 triliun. Berikutnya, PT Prospera Asset Management, yang mengelola dana mencapai Rp 1,52 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 13 manajer investasi tersebut masih beroperasi seperti biasa. "Karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6).
(Baca: 13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana)