Jaksa Agung Akui Intelijen Lemah Tak Tahu Joko Tjandra di Jakarta

Image title
29 Juni 2020, 21:53
kejaksaan agung, djoko tjandra, peninjauan kembali, jakarta
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kejaksaan Agung mengakui buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Sugiarto Tjandra sempat berada di Jakarta pada 8 Juni 2020. Namun, intelijen kejaksaan terlambat mengetahuinya sehingga gagal menangkap buronan tersebut.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, Joko sempat berada di Indonesia selama beberapa hari untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Burhanuddin mengatakan informasi itu baru diketahuinya dan langsung mengklarifikasi kepada pengadilan.

"Saya menanyakan kepada Pengadilan bahwa (PK) itu didaftarkan di bagian Pelayanan Terpadu. Jadi identitasnya tidak terkontrol," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6).

(Baca: Jadi Buron dan Lolos dari Intel Kejaksaan, Siapa Joko Tjandra?)

Burhanuddin juga mendapatkan informasi, Joko Tjandra akan menjalankan persidangan PK Senin (29/6). Namun, ia tidak tahu pasti apakah yang bersangkutan datang ke persidangan.

Ia mengakui lolosnya informasi  tersebut menunjukkan kelemahan deteksi intelijen kejaksaan.  Namun ia juga heran tak berfungsinya sistem pencekalan. 

Seharusnya, kata Burhanuddin, Joko tidak bisa masuk ke Indonesia."Bila sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai tertangkap," kata Burhanuddin.

Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun dirinya tidak ingin menyalahkan lembaga di bawah Kementerian Hukum dan Keamanan.

"Mohon izin, kami juga tidak menyalahkan siapa, tetapi ini pemikiran yuridis bahwa pencekalan kalau untuk terpidana, artinya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap," kata Burhanuddin.

(Baca: Tertunda 15 Tahun, Samadikun Lunasi Utang BLBI Tunai Rp 169 Miliar)

Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008.

Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan. Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun hukuman penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar pada negara. Sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga dirinya ditetapkan sebagai buronan.

Joko Tjandra diduga kabur ke Papua Nugini.  Dikutip dari Kompas, adik Joko Tjandra, dan seorang kerabatnya pernah menemui Presiden Joko Widodo di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Niugini Peter Charles Paire 0'Neill di Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Niugini, Senin (11/5/2015). 

(Baca: Kejaksaan Ungkap Alasan Kasus HAM Lama Belum Diproses)

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...