Dampak Krisis, Bawaslu Prediksi Politik Uang Meningkat saat Pilkada

Dimas Jarot Bayu
2 Juli 2020, 18:30
pilkada, bawaslu, politik uang
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan meninggalkan Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Abhan dalam diskusi (2/7) memperkirakan politik uang marak terjadi di Pilkada 2020.

Dampak pandemi virus corona kepada melemahnya ekonomi masyarakat dapat berpengaruh kepada dinamika Pilkada Serentak 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan potensi politik uang di pesta demokrasi tahun ini diperkirakan bakal lebih tinggi dibandingkan pada beberapa pemilihan sebelumnya.

Hal ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia memburuk akibat pandemi virus corona Covid-19. "Karena kondisi pandemi ini ekonomi kurang baik, maka money politic juga bisa tinggi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

(Baca: Survei BPS: 70,5% Masyarakat Pendapatan Rendah Paling Terpukul Covid)

Abhan memperkirakan modus politik uang berupa bantuan sosial diperkirakan marak terjadi dalam Pilkada 2020. Ada pula yang berbentuk pemberian bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Sebenarnya, Abhan menilai pemberian bansos, alat kesehatan, maupun APD ini sah-sah saja dalam kondisi normal. Hanya saja, bagi-bagi uang jelang Pilkada 2020 akan disertai unsur politis. "Nantinya dia diminta untuk memilih. Jadi unsurnya (politik uang) terpenuhi karena ada unsur untuk mengajak memilih," kata Abhan.



Dia menjelaskan politik uang tersebut dapat menyebabkan timbulnya potensi korupsi dan merusak tatanan demokrasi yang ada saat ini.
Selain itu, Abhan menilai pelaksanaan Pilkada nantinya tidak lagi berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Kemudian semakin tingginya biaya politik," kata dia.

Untuk mengantisipasi politik uang terjadi di Pilkada 2020, Abhan menilai sudah ada aturan yang melarang hal tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sanksi politik uang dalam UU tersebut bisa berupa pidana maupun administrasi. "Bawaslu punya kewenangan untuk memproses secara ajudikasi dan sanksi yang paling berat adalah memberikan putusan diskualifikasi," katanya.

(Baca: Mendagri Berharap Penanganan Corona Jadi Isu Penting Pilkada 2020)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...