Ombudsman: Banyak Keluhan soal Kinerja Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Dimas Jarot Bayu
2 Juli 2020, 16:57
ombudsman, komisaris BUMN, rangkap jabatan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi. Ombudsman memperoleh banyak keluhan terkait kinerja komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Ombudsman memperoleh banyak keluhan terkait kinerja buruk komisioner BUMN yang melakukan rangkap jabatan. Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, keluhan tersebut kerap disampaikan oleh sesama rekan komisioner di sejumlah BUMN.

“Keluhan ini nyata dan tentu orang tidak mau disebut nama. Merata dan banyak yang melaporkan begitu,” kata Alamsyah dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

Menurut Alamsyah, komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.

Meski demikian,  para komisaris tersebut tetap mendapatkan penghasilan yang ganda lantaran merangkap jabatan. Ini menyebabkan kecemburuan di antara para komisaris BUMN.

Komisaris yang tidak merangkap jabatan akhirnya merasa diperlakukan tidak adil. Mereka selama ini beranggapan telah bekerja secara serius. “Yang lain dianggap hanya karena jabatan bisa seenaknya,” kata Alamsyah.

(Baca: ASN, TNI, Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman Surati Presiden)

Selain persoalan diskriminasi, Alamsyah menyebut Ombudsman mendapat banyak keluhan terkait komisaris rangkap jabatan di BUMN yang berasal dari relawan politik. Mereka dinilai tak kompeten di bidangnya dan dapat menyebabkan kinerja BUMN menjadi buruk. “Ini mencuat dan berkali-kali juga banyak keluhan ke Ombudsman. Apa iya kita mau asal relawan bisa masuk?” kata Alamsyah.

Lebih lanjut, Alamsyah menilai masalah rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dia menyebut rangkap jabatan komisaris di BUMN menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi.

Rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri. “Di sini ada potensi benturan regulasi,” kata Alamsyah.

Ombudsman sebelumnya mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara  aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik. 

(Baca: Rangkap Jabatan dan Gaji Komisaris BUMN yang Menabrak Sejumlah Aturan)

Namun, komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Alamsyah menyatakan kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN. 

Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang. 

Selain itu, terdapat komisiaris BUMN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 4 orang. “Tapi BPK sudah sampaikan ke publik empat orang ini sudah tidak aktif dan pensiun,” kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...