Anies Baswedan Klaim Reklamasi Ancol Telah Berjalan Selama 11 Tahun

Image title
12 Juli 2020, 11:48
reklamasi ancol, anies baswedan, dki jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektar dan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar sebagai upaya melindungi warga Jakarta dari banjir.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa proyek reklamasi di kawasan Ancol telah berjalan selama 11 tahun dan tak menimbulkan kegaduhan. Hal ini lantaran proyek tersebut tidak mengganggu aktivitas nelayan serta jauh dari perkampungan nelayan.

Anies menegaskan, proyek tersebut tidak memiliki tujuan yang sama dengan proyek reklamasi 17 pulau yang diizinkan oleh gubernur terdahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, proyek yang telah dihentikan itu merupakan proyek komersial yang dikembangkan swasta sedangkan reklamasi Ancol untuk kepentingan penanganan banjir.

"Selama 11 tahun ini berjalan tenang karena alasannya sederhana, yaitu penimbunan tidak mengganggu kegiatan nelayan, kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan dan kawasan ini berdampingannya dengan Kawasan Industri Ancol dan Pelabuhan Tanjung Priok," katanya melalui unggahan video di akun Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip Minggu (12/7).

(Baca: Janji Kampanye Anies & Dampak Lingkungan di Balik Izin Reklamasi Ancol)

Menurut dia, proyek ini merupakan tampungan tanah hasil kerukan dari 13 sungai dan 30 waduk yang mengalami sedimentasi atau pendangkalan sehingga menyebabkan Jakarta selalu banjir saat musim hujan tiba. Saat ini tanah hasil kerukan 13 sungai dan 30 waduk tersebut telah menghasilkan timbunan tanah sebanyak 3, 4 juta meter kubik dan membentuk lahan seluas 20 hektare (ha).

Oleh karena itu Peprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan publik. Namun dalam beleid tersebut, izin yang dikeluarkan yakni untuk 155 ha, bukan 20 ha yang saat ini telah dihasilkan.

Anies beralasan hal tersebut lantara proses pengerukan sungai dan waduk akan terus berjalan. Selain itu, ada pula tambahan tanah hasil pengerukan proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang juga akan ditampung pada kawasan Ancol.

"Karena itulah dari hasil kajian amdal, lokasi yang dibutuhkan adalah 155 ha, yakni 120 ha di sisi timur, 35 ha di sisi barat yang juga disediakan disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol," kata dia.

(Baca: Perpres 60 Tata Ruang Jakarta Disebut Memuat Peralihan Kawasan Lindung)

Keputusan tersebut akhirnya berbuah polemik, bahkan gelombang demonstrasi sempat terjadi untuk menolak adanya reklamasi di kawsan Ancol yang telah berlangsung lama. Namun dia kembali menegaskan bahwa faktor penting yang menjadi pembeda dengan proyek reklamasi Ahok.

"Masalahnya bukan sekedar reklamasi atau tidak reklamasi tapi masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana, rasa keadilan sosialnya di mana dan ketentuan hukumnya di mana. Ini adalah bagian dari menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir," kata dia.

Sementara itu, mantan rivalnya di Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menilai reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan proyek pembuangan lumpur hasil kerukan. Pasalnya proyek pembuangan lumpur masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) sejak 2009, sebagai syarat dari Bank Dunia.

"Soal JEDI kebetulan Bank Dunia syaratkan tempat buangnya, jadi sekalian. Bukan karena mau buang hasil kerukan lalu izinkan pulau reklamasi," kata Ahok seperti dilansir dari Tempo.co.

(Baca: Pengaturan Reklamasi di Perpres Tata Ruang Dinilai Tabrakan dengan UU)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...