Kantongi PMN Rp 5 Triliun, PLN Alokasikan untuk Proyek Pembangkit EBT

Image title
14 Juli 2020, 22:55
PLN, PMN, EBT, proyek EBT
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi. PLN akan menggunakan dana PMN, antara lain untuk mendanai proyek-proyek transmisi.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapatkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun. Suntikan dana tersebut rencananya akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek perusahaan, termasuk di antaranya energi baru dan terbarukan (EBT). 

Selain untuk program EBT, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan, perusahaan akan menggunakan dana PMN untuk proyek transmisi maupun distribusi listrik dan non-listrik.

"PLN telah mendapatkan PMN 2020 sebesar Rp 5 triliun berdasarkan UU RI no 20 tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 dan telah terbit PP tentang penambahan PMN ke dalam modal PLN tanggal 7 juli 2020," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Selasa (14/7).

(Baca: Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya)

Lebih perinci, dana PMN akan digunakan untuk kebutuhan pendanaan investasi pembangkit EBT 99 MW, jaringan transmisi sepanjang 2.235 kms, gardu induk 9.320 MVA, listrik desa jaringan tegangan menengah 275 kms dan jaringan tegangan rendah 129 kms, serta gardu 4.425 KVA.

"Dengan total kebutuhan investasi Rp 15,19 triliun," ujarnya.

Pembangunan pembangkit EBT rencananya terdiri dari pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS dan pembangkit listrik tenaga air atau PLTA. Namun, pembangunan PLTS yang rencananya bakal dibangun di Papua dan Nusa Tenggara ini masih terhambat oleh kebijakan pembatasan sosial skala besar. 

(Baca: Krakatau Steel Usul Skema Khusus Penempatan Dana Talangan Rp 3 T)

Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan rasio elektrifikasi dalam RAPBN 2020 mencapai 99,9%, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...