DPR Hanya Restui Penyertaan Modal untuk BUMN yang 100% Dimiliki Negara

Image title
15 Juli 2020, 22:03
dana talangan bumn, penyertaan modal negara bumn, pmn bumn
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Tiga BUMN yang sahamnya 100% milik negara akan mendapat PMN, bukan dana talangan seperti yang direncanakan sebelumnya.

DPR menyetujui beberapa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang sebelumnya direncanakan mendapat dana talangan diubah jadi menerima dana penyertaan modal negara (PMN). Perubahan tersebut dengan syarat sahamnya 100% milik negara.

"Dari masukan di poksi dan penjelasan Kementerian BUMN, dengan payung hukum jelas, maka sepakat dana pinjaman utang dipindah ke PMN," kata pimpinan rapat Komisi VI DPR Aria Bima di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Sedangkan yang bakal mendapatkan dana talangan yakni perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik karena melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun ada tiga perusahaan pelat merah yang sebelumnya direncanakan mendapatkan dana talangan dan akhirnya disetujui mendapat PMN, yaitu Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Kereta Api Indonesia (KAI), dan Perkebunan Nusantara III (PTPN).

(Baca: Erick Sebut BUMN Taat Bayar Pajak, Tunggu Pemerintah Lunasi Utangnya)

Perumnas bakal mendapatkan PMN sebesar Rp 650 miliar yang akan digunakan untuk membantu likuiditas perusahaan dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan. KAI rencananya mendapatkan dana PMN Rp 3,5 triliun. Dana itu akan digunakan untuk membayar biaya operasional.

Sementara PTPN akan mendapatkan PMN sebesar Rp 4,01 triliun yang akan digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana. Selain itu untuk tambahan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan.

Sedangkan dua BUMN memang mendapatkan dana talangan dari pemerintah, karena saham keduanya tidak hanya dimiliki oleh negara, namun juga dimiliki publik. Keduanya adalah Krakatau Steel Tbk dan Garuda Indonesia Tbk.

Saham Krakatau Steel mayoritas masih dimiliki oleh negara, namun 20% lainnya dipegang oleh publik. Krakatau Steel akan mendapatkan dana talangan senilai Rp 3 triliun yang digunakan untuk merelaksasi di industri hilir dan industri pengguna.

Sementara, saham Garuda Indonesia, sebesar 25,8% dimiliki oleh Trans Airways dan sebesar 13,66% dimiliki oleh publik. Sehingga negara menggenggam saham garuda sebesar 60,54%. Adapun, Garuda bakal mendapatkan dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun yang digunakan untuk mendukung kinerja karena kinerjanya turun di tengah pandemi Covid-19.

(Baca: Emiten IDX30 Turun 21,6% Sepanjang Tahun, Saham BUMN Paling Terpuruk)

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pemberian dana talangan dari pemerintah ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019.

Meski masih didiskusikan antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, namun dia menggambarkan bahwa pemberian dana talangan menggunakan skema two step loan. "Memang perencanaan Kemenkeu akan menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah Kemenkeu sebagai two step loan," kata Tiko, sapaan akrabnya.

Dia mencontohkan, Sarana Multi Infrastruktur yang merupakan perusahaan pelat merah di bawah Kemenkeu, akan menerima dana investasi. Kemudian SMI akan melakukan pembelian obligasi wajib konversi kepada Garuda Indonesia atau memberikan pinjaman modal kerja kepada KAI.

"Harapannya dengan two step loan ini, maka prosesnya antara BUMN Kemenkeu dengan BUMN kami ini nantinya lebih B2B," kata Tiko.

(Baca: Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...