Komisaris Garuda Harap Pencopotan Direksi Tak Ganggu Layanan Penumpang
Dewan Komisaris Garuda Indonesia memberhentikan direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton. Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar karyawan Garuda tetap memberikan layanan terbaik kepada penumpang.
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan pelayanan kepada penumpang tidak boleh terganggu akibat kasus penyelundupan yang dilakukan direksi maskapai BUMN tersebut. "Kepada seluruh karyawan Garuda di seluruh Indonesia diminta tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, memberikan layanan terbaik kepada penumpang," kata Sahala saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12).
Berdasarkan informasi komite audit, mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara terbukti sebagai pemilik onderdil Harley Davidson yang diselundupkan dalam lambung pesawat baru tipe Airbus A330-900 Neo yang didatangkan dari Toulouse, Perancis ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Ari bersama tiga direksi lainnya turut dalam penjemputan tersebut. Adapun tiga direksi Garuda yang mendampingi Ari, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
(Baca: Komisaris Berhentikan Direksi Garuda yang Terkait Penyelundupan Harley)
Direktur Kepabeanan International dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat sebelumnya menjelaskan, petugas menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung atau tempat penyimpanan pesawat baru Garuda Indonesia. Pemeriksaan dilaksanakan setelah pesawat tiba di hanggar Garuda Facility Maintenance pada Minggu 17 November 2019.
Adapun direksi yang diberhentikan untuk sementara akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Salah satu yang sudah ditetapkan oleh komisaris yaitu, Fuad Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko digeser menjadi Plt Direktur Utama menggantikan I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.
Pemberhentian sementara berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan. Sahala menyebutkan RUPSLB akan digelasr setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mulai terhitung pada Senin (9/12) mendatang.
"Ada dua cara pemberhentian direksi yaitu pemberhentian sementara dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB," ujar Sahala.
(Baca: Ramai Harley hingga Dirut Dipecat, Harga Saham Garuda Anjlok 10,37%)