Kerja Sama dengan Garuda Hampir Kandas, Sriwijaya Butuh Investor Baru
Sriwijaya Air Group dinilai membutuhkan investor baru jika kerja sama dengan Garuda Indonesia Grup tak berlanjut. Pekan lalu, PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan kepada PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air karena dinilai wanprestasi atau tak menepati perjanjian kerja sama bisnis.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai kerja sama tersebut berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran perbedaan pendapat yang sepertinya tak menemukan titik temu. "Kerja sama itu sudah talak tiga, sama-sama beda pendapat," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (30/9).
Saat ini, menurut dia, masih terdapat tahap negosiasi antara Sriwijaya Air Group dan Garuda Indonesia Group yang akan dimediasi oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan. Namun, jika negosiasi berakhir buntu dan kerja sama berakhir, maka Sriwijaya Air harus mencari investor untuk memperoleh suntikan dana segar.
Menurut Alvin, investor baru dibutuhkan agar maskapai itu memperoleh suntikan dana segar. Dengan demikian, perusahaan mampu bertahan ditengah kondisi keuangan yang tertekan.
(Baca: Citilink Gugat Sriwijaya Air karena Diduga Langgar Perjanjian)
Selain investor baru, menurut dia, cara yang bisa digunakan Sriwijaya Air iuntuk bertahan adalah bertransformasi menjadi perusahaan penerbangan kecil. Saat ini, Sriwijaya Air memiliki 55 unit pesawat. Jumlah tersebut dinilai tanggung untuk menjadi perusahaan penerbangan besar ataupun kecil.
"Dalam bisnis penerbangan tidak boleh tanggung-tanggung. Sriwijaya bisa jadi kecil sekali, dengan melepas setengah pesawatnya, seperti Air Asia," kata dia.
Menurutnya, cara itu bisa dilakukan untuk mempertahankan perusahaan dari jerat kondisi keuangan yang tertekan. Dengan melepas setengah jumah pesawat yang dimiliki, Sriwijaya Group dapat menjadi maskapai spesialis di rute-rute tertentu.
Kendati demikian, menurut Alvin, masih terbuka kemungkinan kerja sama antara Sriwijaya Air Group dan Garuda Indonesia Group berlanjut. Hal ini seiring dengan proses negosiasi yang masih akan digelar Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
(Baca: Citilink: Sriwijaya Air Masih di Bawah Garuda Indonesia Group)
Sebelumnya, VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group.
"Memang benar adanya soal gugatan kami ke Sriwijaya, rinciannya bisa diperiksa di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ujar VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina kepada Katadata.co.id.
Citilink menggugat Sriwijaya Air di PN Jakarta Pusat melalui Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Ini terkait pergantian komisaris dan direktur utama Sriwijaya tanpa persetujuann dan pemberitahuan kepada Citilink. Sedangkan di dalam KSM yang telah disepakati keduanya, terdapat poin adanya kewjiban bagi Citilink untuk melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya dan anak dari Sriwijaya.
Katadata.co.id juga sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Sriwijaya Air. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari maskapai tersebut.