Biaya Operasional Membengkak, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak

Rizky Alika
22 Juni 2020, 10:29
insentif, pengusaha ritel, pusat perbelanjaan,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengunjung menggunakan masker saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020).

DIa menambahkan, beban operasional pengusaha meningkat lantaran adanya penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal. Sebab, pusat perbelanjaan perlu menyediakan sejumlah teknologi tanpa sentuhan, seperti QR code dan elevator touchless.

(Baca: Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 6,8% Hingga Mei)

Selain itu, pengusaha perlu menyiapkan sejumlah alat kesehatan, seperti disinfektan, penyanitasi tangan (hand sanitizers), masker, dan sarung tangan.

Stefanus memperkirakan, kondisi pengunjung tidak akan kembali normal hingga vaksin untuk covid-19 ditemukan. "Itu pun perlu waktu, karena vaksin dibutuhkan di berbagai negara. Vaksinnya berebut," katanya.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengasumsikan bahwa proses penemuan vaksin sudah dimulai pada Januari 2020 yang lalu dan dengan mengambil perkiraan yang optimis yaitu 12 bulan. Dengan demikian, paling cepat vaksin baru dapat ditemukan pada Desember 2020.

Artinya kondisi usaha Pusat Perbelanjaan baru akan mulai beranjak menuju normal pada Januari 2021. "Kalau mengambil sisi konservatif yaitu 24 bulan vaksin ditemukan, pusat perbelanjaan baru akan mulai beranjak menuju normal pada awal Januari 2022," ujar dia.

(Baca: Permintaan Elektronik Anjlok 80%, Mal Dibuka Tak Pengaruhi Penjualan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...